CBA Nilai Pengadaan Jalan di Cianjur Tak Mencerminkan Persaingan Sehat
Cianjur (KM) — Lembaga Center for Budget Analysis (CBA) menyoroti pelaksanaan proyek Penanganan Jalan Pasir Nangka–Munjul di Kabupaten Cianjur yang dinilai memiliki indikasi ketidakwajaran dalam proses tender. Proyek yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Cianjur itu memiliki pagu anggaran sebesar Rp 1,6 miliar.
Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah pola yang mengindikasikan persaingan tidak sehat dalam tender tersebut. Dari puluhan peserta yang terdaftar, hanya sebagian kecil yang mengajukan penawaran harga.
“Yang menjadi perhatian kami, terdapat empat peserta yang mengajukan harga penawaran yang sama persis hingga dua angka desimal, yakni Rp 1.279.253.738,73,” ujar Jajang dalam keterangan tertulisnya, Selasa (tanggal disesuaikan).
Menurut Jajang, kesamaan harga hingga satuan rupiah dalam tender terbuka sulit dianggap sebagai kebetulan. Ia menilai kondisi tersebut mengarah pada dugaan adanya koordinasi antar peserta.
Dalam hasil tender, CBA mencatat pemenang proyek berasal dari kelompok peserta dengan harga penawaran identik tersebut. Sementara itu, penawar dengan harga terendah sebesar sekitar Rp 1,257 miliar atau sekitar 78 persen dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tidak ditetapkan sebagai pemenang.
CBA juga menyoroti posisi harga pemenang yang berada di kisaran 80 persen dari HPS. Menurut Jajang, angka tersebut kerap dianggap sebagai batas aman agar penawaran tidak dikategorikan terlalu rendah atau tidak wajar.
Selain itu, CBA mencatat tidak adanya proses negosiasi harga meskipun terdapat selisih lebih dari Rp 300 juta antara HPS dan harga pemenang. Kondisi ini, menurut CBA, menimbulkan pertanyaan mengenai upaya efisiensi anggaran dalam proses pengadaan.
“Efisiensi yang tercantum dalam dokumen tidak selalu mencerminkan efisiensi yang sesungguhnya apabila proses persaingan tidak berjalan secara sehat,” kata Jajang.
Dalam konteks tata kelola pemerintahan daerah, CBA menilai pengawasan internal perlu diperkuat agar potensi penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa dapat dicegah. Lemahnya pengawasan, menurut CBA, berisiko membuka ruang bagi praktik pengondisian proyek.
Atas temuan tersebut, CBA mendesak Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) serta pihak berwenang untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proses tender proyek tersebut. CBA juga meminta agar dilakukan penelusuran keterkaitan antar peserta dengan harga penawaran identik, pemeriksaan alasan gugurnya penawar terendah, serta evaluasi terhadap kinerja panitia pengadaan di Dinas PUPR Kabupaten Cianjur.
Menurut CBA, perbaikan tata kelola pengadaan menjadi penting untuk menjaga kualitas pembangunan infrastruktur dan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Reporter: mos
Leave a comment