Berdalih Perpanjang HGU, PT. Buana Estate Diduga Mau Rampas Hak Garap Masyarakat HKTI Hambalang
BOGOR (KM) – PT. Buana Estate diduga kuat hendak merampas lahan garap masyarakat Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Desa Hambalang, Desa Tangkil, dan Desa Sukahati, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dengan dalih mau memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU).
Pasalnya, pada Rabu (24/12/2025), sejumlah orang perwakilan dari PT. Buana Estate mendatangi Kantor Pemerintahan Desa Hambalang dan diduga hendak meminta izin untuk melakukan pengukuran secara sepihak pada lahan garap Masyarakat HKTI Hambalang yang terletak di Desa Hambalang, Tangkil dan Desa Sukahati seluas ± 250 Hektar.
“Lahan ± 250 Hektar tersebut adalah tanah negara yang sudah Kami garap turun temurun. Kami masyarakat menggantungkan hidup dari pertanian, untuk biaya hidup sehari-hari dari hasil tani, bahkan menyekolahkan anak dan sebagainya dari situ, masyarakat Hambalang 90% menggantungkan hidup pada pertanian,” ungkap ketua HKTI Hambalang, Mang Daman.
“Kegiatan pengukuran lahan secara sepihak yang berdalih perpanjang HGU ini dinilai akal-akalan saja, yang nantinya akan menggusur masyarakat HKTI Hambalang, kami tidak akan pernah biarkan hal itu terjadi,” tegas Daman.
Prinsipnya, masyarakat HKTI Hambalang tetap mempertahankan haknya sebagai penggarap yang sah berdasarkan rekomendasi Bupati Agus Utara Efendi tertanggal 13 Juli 2003 dan Surat Direktur Utama PT. BUANA ESTATE Nomor 011/ KOMLH/ BE/ 2023, tanggal 28 Januari 2003 perihal Permohonan Rekomendasi atas tanah HGU Nomor 1 seluas ± 705,055 Hektar atas nama PT. BUANA ESTATE yang telah berakhir masa berlakunya tanggal 21 Desember 2002 terletak di Desa Hambalang, Sukahati, dan Desa Tangkil.
Atas dasar itu pemerintah kabupaten Bogor telah mengambil langkah-langkah penanganan bersama Dinas dan instansi terkait,
Kepala Desa Hambalang, Sukahati dan tangkil serta PT. Buana Estete dari tanggal 25 Maret 2003 s/d 28 Maret 2003 dengan mengadakan penelitian baik data administratif maupun fakta lapangan, yang ditindak lanjuti hasil penelitian lapangan 22 April 2023 diperoleh hasil sebagai berikut:
Lahan yang dikuasai atau digarap masyarakat Desa Hambalang ± 220 Hektar, Desa Tangkil ± 10 Hektar,
Desa Sukahati ± 20 Hektar, total luas ± 250 Hektar.
Sementara Lahan yang dikuasai PT. Buana Estete Desa Hambalang ± 312,85 Hektar, Desa Tangkil ± 80,20 Hektar, Desa Sukahati ± 62 Hektar, dengan demikian total menjadi ± 455.05 Hektar.
Dari uraian diatas, untuk mendapatkan kepastian hukum dan penyelesaian atas permohonan perpanjangan eks HGU PT. Buana Estete, Pemerintah Kabupaten Bogor meberikan perpanjangan masa berlaku HGU seluas ± 455,05 Hektar, sesuai undang-undang yang berlaku.
Sedangkan areal yang yang dikuasai penggarap (masyarakat) seluas ± 250 Hektar dikeluarkan dari perpanjangan HGU diperuntukkan bagi kepentingan pemerintah Kabupaten Bogor, Pemerintah Desa Hambalang, Sukahati dan Desa Tangkil serta masyakat, guna mendapatkan hal prioritas dan demi kemanusiaan.
“Jadi jelas dan terang benderang rekomendasi Bupati Bogor untuk kepentingan masyarakat,” tegas Daman.
Sementara, Kepala Desa Hambalang, Wawang Sudarwan, membenarkan pertemuan para pihak berperkara datang ke kantor Desa untuk mencari titik temu atau jalan keluar antara PT. Buana Estate dan Masyarakat HKTI Hambalang.
“Pertemuan kedua belah pihak belum ada titik terang atau penyelesaian,” ungkap Kades.
“Pemerintah Desa kapasitasnya untuk mengakomodir saja, sebagai fasilitator untuk menjembatani persolan sengketa lahan garap ini,” pungkasnya kepada awak media ini.
Reporter: Gats
Editor: Drajat
Leave a comment