Banjir Bandang di Sumatera, Sorotan Keras terhadap Praktik Deforestasi dan Tata Kelola Lingkungan
JAKARTA (KM) — Banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh pada penghujung November 2025 memunculkan kembali peringatan serius terkait kerusakan lingkungan di kawasan hulu. Hujan dengan intensitas tinggi selama beberapa hari menyebabkan sungai-sungai meluap, lereng perbukitan runtuh, dan ribuan rumah terdampak. Ratusan warga dilaporkan meninggal dunia dan sejumlah infrastruktur vital terputus.
Para ahli menilai bencana kali ini bukan kejadian tunggal, melainkan bagian dari pola bencana hidrometeorologi yang meningkat dalam dua dekade terakhir. Indikasi lemahnya pengelolaan kawasan hulu, deforestasi, dan pengabaian tata ruang kembali menjadi sorotan.
Menurut Peneliti Hidrologi Hutan dan Konservasi Daerah Aliran Sungai Universitas Gadjah Mada, Dr. Ir. Hatma Suryatmojo, kombinasi faktor alam dan ulah manusia memperburuk dampak banjir bandang. Ia menilai penataan kawasan yang tidak konsisten membuka ruang bagi perambahan hutan, alih fungsi lahan, dan praktik penebangan liar yang mengurangi kemampuan kawasan hulu menahan air.
“Kawasan hutan lindung di ekosistem Batang Toru yang semestinya menjadi area tangkapan air telah banyak beralih fungsi. Saat hujan lebat, air tak lagi tertahan secara alami dan langsung mengalir deras ke permukiman di hilir,” ujarnya.
Di beberapa lokasi, kayu gelondongan ikut menghanyut bersama arus banjir. Hal ini memicu perdebatan mengenai sumber kayu tersebut. Sejumlah aktivis lingkungan menilai temuan itu menjadi indikasi kuat adanya tekanan terhadap kawasan hutan, meski pemerintah menyebut sebagian kayu kemungkinan berasal dari pohon tumbang imbas cuaca ekstrem.
Praktisi hukum sekaligus Ketua Umum DPP Persatuan Wartawan Republik Indonesia, Dr. Suriyanto S.Pd, SH, MH, M.Kn, menyampaikan bahwa bencana ini seharusnya menjadi momentum kuat bagi pemerintah dan masyarakat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap praktik pengelolaan lingkungan. Ia menilai penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal seperti pembalakan liar, alih fungsi kawasan lindung, dan perizinan bermasalah perlu diperkuat.
“Bencana ini bukan hanya persoalan cuaca, tetapi akumulasi panjang dari kebijakan pembangunan yang belum menempatkan keselamatan ekologis sebagai prioritas,” ujarnya dalam catatan tertulis.
Seruan refleksi juga datang dari pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menyampaikan bahwa bencana hidrometeorologi yang menelan banyak korban di Sumatera harus menjadi peringatan bagi jajaran kementerian dan lembaga untuk memperbaiki kebijakan yang berpotensi merusak lingkungan.
Kerusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal dapat dijerat melalui Undang-Undang 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaga penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti potensi pelanggaran yang melibatkan aparat atau pihak lain.
Peristiwa banjir bandang ini kembali memperlihatkan rapuhnya keseimbangan ekologis di sejumlah wilayah Indonesia. Para ahli mengingatkan bahwa tanpa pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan tata ruang yang konsisten, ancaman bencana serupa dapat terus berulang.
Reporter: rso
Leave a comment