Proyek Aspal di Mustika Jaya Kota Bekasi Diduga Jadi Bancakan Kontraktor
Bekasi (KM) – Dugaan praktik korupsi dan penyimpangan kembali mencuat dalam pelaksanaan proyek infrastruktur di Kota Bekasi. Kali ini, sorotan tertuju pada dua paket proyek jalan milik Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi, Tahun Anggaran APBD 2025, yang menelan masing-masing anggaran Rp.1.8 miliar lebih.
Dua proyek tersebut yakni: Pemeliharaan Jalan Kota Bekasi Jalan Caringin Dekat SDN III Mustikasari, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustika Jaya, yang dikerjakan penyedia PT. Khasea Bersaudara Ha9nkoe, nilai Anggaran Rp.1.888.817.013.
Pemeliharaan Jalan Berkala Kota Bekasi (Jalan Cipete Raya) Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustika jaya, dan dikerjakan oleh PT. Oscarindo Bangun Persada, nilai anggaran Rp. 1.857.594.652,-.
Menurut informasi pengawas Dinas waktu lalu, untuk gelaran aspal ada dua lapis. Lapisan AC-BC (asphalt concrete binder course) 6 cm, disusul tebal aspal AC-WC (asphalt conrete-wearing course) 4 cm, totalnya tebal 10 cm.
Berdasarkan pantauan team media, di dua fisik proyek pengaspalan tersebut, sudah melakukan Provisional Hand Over (PHO) dengan status 100% selesai oleh pihak Dinas BMSDA Kota Bakasi. Namun ada kejanggalan yang ditemukan, untuk ketebalan aspal hanya kisaran 6-8 cm.
Sementara, terkait hasil pengambilan sample ketebalan core drill terdapat berapa cm, Ridwan, selaku koordinator Pengawas (Peltek) bidang Bina Marga pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi, pihaknya tidak merespon.
Begitu juga, konsultan pengawas bernama Agung dan Ribut, waktu dimintai tanggapan soal masing-masing kegiatan, pihaknya tidak merespon jsutru memilih bungkam.
Menurut, Samuel T. Pemerhati Pembangunan Infrastruktur di Kota Bekasi, dirinya mengatakan, ini semua dikarenakan lemahnya pengawasan konsultan.
Padahal, konsultan itu sudah dibayar oleh pemerintah untuk pengawasan, yang notabenenya memakai anggaran APBD hasil pajak masyarakat, jadi mereka harus bekerja sesuai dengan aturan yang sudah disepakati dalam surat perjanjian kontrak,” terang Samuel kepada kupasmerdeka.com Senin, (10/11/2025).
“Namun terkadang, lanjut Samuel, ketika pihak kontraktor sedang melakukan kecurangan dalam sesuatu kegiatan, seakan-akan konsultan tutup mata, apa memang mereka dapat fee dari kontraktor, sampai tidak berani tegas.
Kalau memang konsultan selalu diam ketika kontraktor melakukan kecurangan, saya menduga ada permainan kongkalikong antara konsultan dan pemborong,”ketus Samuel.
“Lebih lanjut Samuel mengungkapkan, dalam proyek-proyek ini memang ada sejumlah kecacatan prosedural, sehingga ia meminta pihak inspektorat agar turun tangan melakukan audit investigatif.
Ia pun mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menganalisa pengecek ‘invoice’ surat jalan pemesanan material aspal yang dikerjakan para kontraktor, jangan nantinya di jadikan bancakan,”tegasnya.
Reporter: Den
Leave a comment