Pengaspalan di Kayuringin Diduga Menjadi Ajang Manfaat Pihak AMP

BEKASI (KM) – Peningkatan jalan lingkungan di wilayah Rt003 Rw012. Kelurahan Kayuringin, Bekasi Selatan menggunakan item aspal (hotmix red) yang di selenggarakan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Pemerintah Daerah Kota Bekasi, diduga ada kejanggalan pada proses pekerjaannya

Pasalnya, saat kupasmerdeka.com monitor dilokasi pekerjaan, ditemukan tidak ada pengawas dari Dinas dan konsultan. Salah satu pekerja mengatakan, untuk pihak yang bertanggung jawab dilapangan dan satu pintu dilapangan bernama Rio dari pihak Asphalt Mixing Plant (AMP) Permata Hasianaku (PH). Ucapnya

Terpisah, Rio ketika di konfirmasi mengenai pekerjaan tersebut dan papan nama proyek kenapa tidak di pasang. “Dirinya tidak mengetahui kegiatan tersebut volumenya berapa dan papan nama proyek di pasangkok”. Dalihnya

Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi Subrin, saat dimintai tanggapan mengenai kegiatan pengaspalan di jl. Salamet Rt003/012 kel. Kayuringin Kecamatan Bekasi Selatan terkait kegiatan tersebut dirinya belum memberikan jawaban

Sementara Ketua Komunitas Peduli Bekasi Yanto, merasa janggal pada proyek tersebut, pernyataan dari yang pekerja dan pihak AMP itu berbeda, menurut informasi yang didapat bahwa pihak AMP sudah satu pintu, dari pengiriman matrial aspal, Pengawas dari Dinas dan konsultan serta urusan dilapangan pihak AMP bernama RIO yang mengatur semua untuk satu pintu.

“Harusnya AMP hanya mengirim Matrial saja, dan diluar itu baru urusan kontraktor yang mendapatkan proyek tersebut”. Ujarnya, Senin (17/11/2025)

Mirisnya lagi, para pekerja yang menggelar aspal diduga bukan dari karyawan AMP Permata Hasianaku. Artinya mereka harusnya memiliki BPJS Ketenagakerjaan seperti yang tercantum dalam Undang-undang No. 24 Tahun 2011 terkait kewajiban perusahaan mendaftarkan pekerja sebagai peserta BPJS Kesehatan dan Semua pekerja, termasuk karyawan tetap, pekerja lepas, dan pekerja asing yang bekerja minimal 6 bulan di Indonesia, harus mendapat tunjangan jaminan kesehatan BPJS.

Dirinya meminta kepada aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk memeriksa perusahaan AMP dan Kontraktor yang mengerjakan pengaspalan, karena diduga ada kejanggalan pada proses pelaksanaannya. ujarnya

Reporter: Mon

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.