Kamad MTSN 22 Jakarta Diduga Alergi Terhadap Wartawan, Ada Apakah?
JAKARTA (KM) –– Kepala Madrasah MTSN 22 Jakarta berinisial A, diduga alergi terhadap wartawan. Pasalnya, yang bersangkutan selalu terkesan menghindar ketika akan ditemui awak media selaku kontrol sosial dengan berbagai alasan rapat.
Sebelumnya, pada hari Kamis, 13 November 2025 sekira pukul 13.50 WIB, awak media mencoba menemui salah satu pekerja yang sedang bertugas di pos security dan tidak ingin disebut namanya mengatakan bapak kamad sedang rapat, namun tidak lama kemudian ternyata oknum kamad yang dimaksud keluar dari ruangannya. Awak media mencoba menemui kepala madrasah tersebut namun terkesan terburu-buru seolah olah menghindar dari wartawan sambil memperlihatkan sikap wajah sinis.
“Maaf bang boleh minta waktu sebentar, saya mau ngobrol/konfirmasi?”.
“Kamad: saya buru buru mau ke Banten” sambil menunjukkan amplop map kecil di jepit di depan jok motor.
Ijin bang, apakah boleh konfirmasi lewat humas? Kamad: humas tidak ada sambil menunjukkan muka sinis kepada wartawan sambil pergi dengan motornya disiang itu. Kamis (13/11/2025).
Keesokan harinya tepat pada hari Jum’at 14 November 2025 sekira pukul 10.00 wib awak media kembali menemui kepala kamad tersebut di kantornya
Wartawan mencoba bertanya keruang pos security
“Siang bang ijin ada bapak kamad?”, salah satu pekerja yang tidak diketahui namanya kemudian bergegas mencoba untuk menemui kepala kamad di ruangannya, tidak lama kemudian menghampiri wartawan sambil mengatakan mohon menunggu sedang ada tamu di ruang PTSP, karena tidak keluar keluar dari ruangan PTSP, selanjutnya dicoba kembali melalui salah satu rekan pekerja lainnya (tidak dikenal namanya) mencoba masuk keruangan PTSP kemudian mengatakan kepada wartawan yang sedang menunggu di pos security.
“Kamad tidak ada masih di Banten”,kata salah satu pekerja yang tidak diketahui namanya” Jum’at (14 /11/2025).
Disini terlihat sangat kental sekali oknum kamad tersebut terkesan menghindar dari wartawan untuk menggali informasi.
Adapun Kunjungan awak media sebatas ingin konfirmasi kepada kepala madrasah tersebut terkait seringkali terjadi dugaan perundungan atau kasus bullying dilingkungan sekolah/madrasah akhir akhir ini.
Terkait dugaan kasus perundungan/bullying yang belum lama terjadi seperti di SMAN 72 jakarta yang menghebohkan dunia pendidikan.
Dan belum lama ini beredar luas pemberitaan dugaan kasus bullying/ perundungan terhadap seorang siswi kelas 7 usia 13 tahun tewas gantung diri di Cipayung Senin 15 September 2025 yang lalu.
Dikutip dari pemberitaan suara.com dan media portal lainnya terkait peristiwa yang menuliskan nama salah satu sekolah MTSN yang ada di wilayah Cipayung tersebut. Adapun peristiwa ini terjadi pada Senin (15/9/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Kabar duka tersebut cepat menyebar di media sosial setelah akun Instagram @info_cipayung mengunggah foto yang disebut diambil di lokasi kejadian. Setelah ditelusuri ternyata informasi lewat Instagram tersebut telah dihapus dari Instagram (take down).
Dikutip dari Nusantaraterkini.co/ : Siswi MTs di Cipayung Bunuh Diri, Diduga Gegara Bullying: Polisi Dalami Motif/red
Sebelumnya Kanit Reskrim Polsek Cipayung, Iptu Edy Handoko, membenarkan kejadian tersebut. “Betul, yang bersangkutan meninggal karena gantung diri. Saat kami ke lokasi, korban sudah diturunkan oleh kakeknya bersama warga,” kata Edy, Selasa (16/9/2025).
Beberapa saat kemudian, ibu korban menelepon kakek korban untuk mengecek keadaan cucunya sekaligus mengingatkan agar melaksanakan salat. Namun saat diperiksa, kamar korban sudah terbuka dan ia ditemukan tergantung di ruang sebelah kamar.
“Kakeknya yang pertama kali melihat lalu berteriak meminta pertolongan warga,” jelas Edy.
Menurut keterangan keluarga, sehari sebelum peristiwa nahas itu, korban sempat mengeluhkan sakit di bagian ulu hati. Pada hari kejadian, ia tidak masuk sekolah karena sakit dan sempat dibawa ke klinik untuk berobat. Setelah itu, korban kembali ke rumah untuk beristirahat di kamarnya.
Meski muncul dugaan kuat korban bunuh diri karena dibully, polisi masih melakukan pendalaman. Edy menegaskan, isu bullying dan surat yang ditinggalkan korban belum dapat dipastikan kebenarannya.
“Kalau soal bullying, tentu harus ada bukti, saksi, dan surat yang dimaksud. Saat saya ke lokasi, surat itu tidak ditemukan,” katanya.
Namun, keterangan berbeda datang dari kakak sepupu korban, Neilto Daud Sabati Christian (25). Ia mengaku melihat surat peninggalan adiknya yang ditujukan kepada sang ibu.
“Isinya, ‘Mama maafin aku, aku udah nggak kuat di-bully sama teman-teman di sekolah’,” ungkap Daud, Selasa (16/9/2025).
Polisi sempat menawarkan autopsi untuk memastikan penyebab kematian, namun keluarga menolak. Meski begitu, visum luar tetap dilakukan di RS Polri Kramat Jati sebelum korban dimakamkan.
“Bapak dan ibunya menolak autopsi. Tapi tetap kami lakukan pemeriksaan luar untuk memastikan,” ujar Edy.
Hingga berita ini diturunkan selalu saja oknum kamad sekolah MTSN tersebut selalu menghindar dari awak media dan terkesan tidak profesional.
Dari beberapa sumber yang tidak ingin disebut namanya mengatakan bahwa segala dalam bentuk kunjungan wartawan maupun lsm lainnya harus diketahui dan melalui kepala madrasah, pokoknya ribet bang, kata orang yang tidak ingin disebutkan namanya. Kamis (13/11/2025).
Di jaman keterbukaan informasi, media itu sendiri mitra dari pemerintah, selain itu, media atau pers berfungsi sebagai kontrol sosial yang dilindungi oleh Undang-Undang pers nomor 40 tahun 1999 saat menjalankan tugas jurnalistiknya.
“Segala bentuk usaha , upaya menghambat/menghalang-halangi dengan cara intimidasi, kekerasan fisik maupun kekerasan verbal baik secara langsung maupun secara tidak langsung terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya adalah sebuah kejahatan terhadap demokrasi. Aparat harus segera bertindak tegas untuk mengusut tuntas siapapun pelakunya,”
Dasar hukum
Uu no 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1 dan pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi:
Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat, serta asas praduga tak bersalah. Kewajiban ini menekankan tanggung jawab pers dalam menyajikan informasi secara etis dan beradab, sesuai dengan nilai-nilai masyarakat dan hukum yang berlaku.
Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi:
Pers menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Ayat ini menegaskan bahwa pers nasional bebas dari penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran, serta memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Uu No. 14 tahun 2008 yang berbunyi:
Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur hak setiap orang untuk memperoleh informasi dari badan publik dan kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi tersebut secara cepat, tepat, sederhana, dan biaya ringan. Tujuan utama undang-undang ini adalah mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, serta untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara.
Hingga berita ditayangkan kepala madrasah tersebut sampai saat ini belum dapat dihubungi wartawan karena tidak ada satupun yang memberikan nomor kepala madrasah tersebut.
Harapan kami sebagai insan pers/ selaku kontrol sosial, kepada Kemenag dan kanwil jakarta timur segera mencopot oknum kepala madrasah tersebut, supaya dapat saling menjaga silaturahmi baik antara kepala madrasah/ kepala sekolah dan insan pers / wartawan.
Reporter: ****Rwn
Leave a comment