Sempat Menghilang, Kades Cikuda Parungpanjang Ditangkap Pihak Kepolisian di BSD Tangerang
TANGERANG (KM) – Oknum Kepala Desa Cikuda Parungpanjang, Kabupaten Bogor berinisial RAS berhasil ditangkap pihak kepolisian setelah sempat menghilang dari publik pasca ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 3 Oktober 2025 oleh Polres Bogor.
Penetapan tersangka RAS diduga terkait gratifikasi yang hampir mencapai Rp2,3 Miliar atas fee dari jual beli tanah.
Dari informasi yang berhasil diperoleh awak media kupasmerdeka.com, RAS ditangkap di salah satu hotel yang berada di kawasan BSD, Tangerang, Banten, pada Rabu (22/10) sore.
Ketika dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Bogor, Anggi membenarkan hal tersebut. Menurutnya, RAS sudah ditangkap.
“Iya betul sudah ditangkap dan sudah dilakukan penahanan,” singkatnya melalui pesan singkat (23/10).
Sementara itu, dirinya tidak menjawab Ketika disinggung perihal dugaan adanya tersangka lainnya terkait keterlibatan pihak lain yang ikut membantu atau bekerjasama dengan RAS.
“Sementara itu dulu ya,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, penetapan tersangka RAS tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/409/X/RES.1.24/2025/Reskrim, yang ditandatangani oleh Kasatreskrim Polres Bogor, Teguh Kumara.
Dalam surat itu disebutkan bahwa penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah dan cukup untuk menaikkan status RAS dari saksi menjadi tersangka.
Ia dijerat atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Pemerasan berkedok jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 11 UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. yang diduga terjadi pada periode September 2023 hingga Maret 2024 di wilayah Desa Cikuda.
Tersangka RAS diduga memaksa atau meminta imbalan kepada pihak tertentu untuk kepentingan pribadi dengan menyalahgunakan jabatannya sebagai kepala desa.
Salah satu warga Desa Cikuda turut menyampaikan harapannya agar tegas dalam penegakan hukum terhadap oknum kepala desa tersebut.
“Saya sebagai warga Desa Cikuda berharap oknum kades dihukum sesuai dengan kesalahannya. Untuk ke depannya, semoga Desa Cikuda menjadi lebih baik lagi dan tidak ada oknum yang mencoreng nama baik desa,” ucap salah satu warga yang namanya enggan disebutkan itu.
Reporter: Septiawan/Luky/HSMY
Editor: Drajat
Leave a comment