Pengelola Pasar Devris Kota Bogor Tak Sediakan Lahan Parkir

Bogor (KM) – Salah satu syarat pendirian pasar dan bahkan sebagai Fasilitas utama sebuah pasar adalah perparkiran, baik pasar modern maupun pasar tradisional. Bahkan untuk pasar yg berskala besar biasanya diwajibkan untuk melakukan Andalalin. Dokumen ini akan menentukan kebutuhan ruang parkir yang spesifik berdasarkan estimasi jumlah pengunjung dan jenis kendaraan yang akan datang.
Pendirian pasar rakyat wajib menyediakan lahan parkir. Persoalan parkir menjadi penting dalam tata kota dan administrasi publik.
Beberapa peraturan menteri perdagangan mengatur persyaratan luas parkir yang harus disediakan, misalnya untuk pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
Seperti, Permendag, Nomor 48/M-DAG/PER/8/2013, secara eksplisit mencantumkan “tempat parkir” sebagai salah satu fasilitas umum yang wajib disediakan oleh pasar tradisional.
Namun tampaknya tidak berlaku untuk pengelola pasar Devris kota Bogor. Ruang terbuka yang selama ini menjadi area perkir ternya ta di bangun Auning dan di sewakan kepada para pedagang.
Salah satu pedagang yang enggan disebut namanya mengatakan bahwa pengelolaan pedagang yang menempati area parkir ini mengatakan bahwa semua sewa di tarik PT ZON,bukan sama unit pasar Devris.
“Disini sekarang di kelola oleh PT bukan PD lagi. sewa bulanan tiap lapak beda beda tergantung besar kecil nya lapak.” tutupnya.
Manager usaha dan jasa PPJ kota Bogor Maradona tidak memberi tanggapan. Direktur Operasional Haris Maraden menjawab lewat pesan Whattapp “Insyaallah nanti jam 2 saya jawab..masih zoom meeting”.
Sementara itu Direktur Utama PPJ Jenal Abidin menerangkan “Sudah saya sampaikan ke staf dilokasi, itu lahan tetep untuk parkir”.
Dan saat di tanya lebih lanjut. PT Zon Graha Utama dalam MoU kerjasama nya meliputi bagian atau lantai mana saja , jenal tidak menjawab.
Reporter: Ki Medi
Leave a comment