Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor: Pemkot Bogor Telah Memetakan Pengelolaan Pasar

Bogor (KM) -Carut marut permasalah pasar di kota Bogor belum terlihat mengarah kepada pembenahan yang lebih baik. Belum selesai masalah perizinan pembangunan yang belum di urus di 2 pasar yang sedang dan telah di bangun oleh pihak ke 3. masalah sampah dan pungli yang merajalela,muncul lg lahan parkir pasar yang dibuat lapak dagang di pasar devris.
Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor, Alma Wiranta, menyampaikan bahwa Pemkot Bogor telah memetakan langkah pengelolaan Pasar-pasar di Kota Bogor bersama Perumda PPJ. Langkah yang nanti diambil setelah adanya kajian secara komprehensif terhadap pasar-pasar yang bermasalah dan dikeluhkan warga.
Tindakan Tegas
Pemkot Bogor akan menindak tegas dan terukur segala bentuk pelanggaran yang terjadi di pasar setelah diadukan warga, termasuk pungutan liar. Alma memastikan bahwa pengelolaan pasar akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Pelayanan Lebih Baik
Dengan pemetaan pengelolaan pasar se Kota Bogor oleh Pemkot Bogor, diharapkan pelayanan kepada pedagang dan masyarakat akan lebih baik. Alma Wiranta sering menyampaikan kepada semua pihak untuk mematuhi aturan yang berlaku di Kota Bogor dan tidak melakukan pelanggaran.
“Akan ada konsekuensi hukum bagi siapa pun yang melanggar aturan,” ujar Alma.
Ketika ditanya mengenai pihak ketiga dari koperasi karyawan pasar yang mengelola beberapa bidang di sejumlah pasar—yang dinilai rawan pelanggaran aturan dan dipertanyakan akuntabilitasnya, seperti dalam kasus BAK penarikan retribusi jasa layanan di Pasar Induk Tekum.
“Terkait hal tersebut, saya belum menerima laporan resmi dari pihak direksi. Harus ada pelaporan kepada Dewan Pengawas agar persoalan ini bisa ditangani secara transparan dan akuntabel,” tutupnya.
Reporter: Ki Medi
Leave a comment