GMNI Kabupaten Tangerang Desak Penutupan PT Sukses Logam Indonesia, Warga Cengkok Balaraja Teriak Ruang Hidup Dirampas

TANGERANG (KM) – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Tangerang merespons aduan warga Kampung Cengkok, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, yang mengaku ruang hidup mereka dirampas oleh aktivitas industri PT Sukses Logam Indonesia (SLI).

 

Langkah konkret dilakukan dengan turun langsung ke lapangan pada Rabu (8/10/2025) untuk melakukan advokasi dan mendengarkan keluhan warga terdampak. Kehadiran GMNI ini disebut sebagai wujud solidaritas dan komitmen membela hak-hak rakyat kecil yang terdampak langsung oleh aktivitas industri yang dinilai merusak lingkungan.

 

Dalam pertemuan tersebut, warga mengungkapkan keresahan mereka terhadap aktivitas pabrik yang menghasilkan abu limbah hingga masuk ke pekarangan rumah. Beberapa warga juga menunjukkan bukti berupa foto dan video yang memperlihatkan kondisi udara dan permukiman yang tercemar.

 

“Sebenarnya warga sudah beberapa kali melakukan mediasi, tapi hasilnya nihil. Kesepakatan yang pernah dibuat juga dilanggar oleh pihak perusahaan. Karena itu kami meminta PT SLI untuk tutup, atau kalau tidak mau tutup, pindah dari sini,” ujar salah satu warga berinisial IR dengan nada kesal.

 

Warga juga menuturkan bahwa selain abu berbahaya, bau menyengat dan suara bising dari aktivitas pabrik menyebabkan ketidaknyamanan. Bahkan, kegiatan pengajian anak-anak di lingkungan mereka terpaksa dihentikan karena terganggu oleh kebisingan.

 

Ketua DPC GMNI Kabupaten Tangerang, Endang, menegaskan bahwa dugaan pencemaran lingkungan ini telah menimbulkan dampak kesehatan yang serius bagi warga setempat.

“Beberapa warga mengalami gangguan pernapasan, batuk berkepanjangan, hingga mata perih akibat sebaran debu dari pabrik. Ini bukan sekadar gangguan, tapi bentuk nyata pelanggaran hak asasi manusia terhadap lingkungan hidup,” tegasnya.

 

Endang menilai kasus ini sebagai peringatan keras bagi pemangku kebijakan, agar tidak tutup mata terhadap penderitaan masyarakat kecil. Ia mengutip Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.

 

“Namun, hal itu berbanding terbalik dengan kondisi warga Cengkok-Balaraja yang sudah bertahun-tahun hidup dalam polusi dan ketidaknyamanan akibat aktivitas PT SLI,” ujarnya.

 

GMNI Kabupaten Tangerang mendesak aparat penegak hukum dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera bertindak tegas dan menutup perusahaan tersebut.

“Salus populi suprema lex esto keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” tegas Endang.

 

Sebagai bentuk lanjutan perjuangan, GMNI bersama warga berencana menggelar aksi besar pada Minggu, 12 Oktober 2025, mulai pukul 08.00 WIB, hingga tuntutan mereka dipenuhi dan PT SLI resmi ditutup.

 

Reporter: Luky/HSMY

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.