Dinilai Tebang Pilih Dalam Pemberian Izin Pemakaian Tempat, Transparansi UPK Kota Tua Dipertanyakan
JAKARTA (KM) – Penyelenggaraan pelayanan publik Unit Pengelolaan Kawasan (UPK) Kota Tua dalam hal kegiatan suatu acara atau event khususnya yang menggunakan lahan ex Terminal Kota Tua yang berada di sisi utara kali besar timur seringkali terjadi tebang pilih dan menjadi pertanyaan besar bagi warga setempat.
Dari informasi yang dihimpun, perhelatan atau kegiatan yang sifatnya “atensi atau ada titipannya” dapat dipastikan akan dengan mudah terselenggara di semua sisi kawasan tersebut.
Namun, untuk perhelatan atau kegiatan tanpa yang tanpa atensi atau ada titipannya, selalu dipersulit oleh pihak UPK dengan berbagai macam alasan. Hal tersebut diamini oleh seorang warga Pinangsia bernama Yanto saat dikonfirmasi awak media pada Sabtu (26/10/2025).
Menurutnya, penolakan sudah sering terjadi ketika warga akan mengadakan kegiatan atau acara untuk wilayah, walaupun sudah berupaya melalui proses yang benar.
“Alasan yang selalu dilontarkan pihak UPK untuk menolak selalu sama yaitu lahan belum diserah terima kan ke UPK,” ungkapnya.
Berikut ini adalah beberapa kegiatan yang ditolak izinnya oleh UPK Kota Tua:
1.Rencana kegiatan Karang Taruna Kecamatan Tamansari pada Tahun 2023.
2.Kegiatan kolaborasi PKL Kunir dengan wilayah setempat, berupa santunan anak yatim piatu pada (11/7/2025).
3.Permohonan pemasangan tenda hajatan Bapak Hasan pada Juli 2025.
Sementara beberapa kegiatan yang terlaksana karena diduga kuat ber atensi atau yang ada titipannya, yaitu:
1. Kegiatan UPK itu sendiri
2. Kegiatan shooting film atau iklan.
3. Kegiatan Maulid yang sudah berapa kali terselenggara.
Terakhir, warga tersebut menambahkan bahwa baru saja berakhir acara peringatan maulid nabi dengan tenda yang besar di halaman Kantor UPK pada Jum’at (25/10/2025), hal ini jadi semakin menambah dugaan adanya oknum petugas UPK yang bermain.
Atas kondisi tersebut, sudah sepatutnya sarana fasos fasum yang belum diserahterimakan, agat diberi pagar tinggi dan dijaga ketat oleh pihak terkait sebagaimana yang tercantum dalam UU No. 26 Tahun 2007.
Reporter: Saipul
Editor: Drajat
Leave a comment