Aktivis Soroti Dugaan Pelanggaran GSS di Setu Cibaju: “Jangan Dilanggar, Itu Hak Perlindungan Lingkungan!”
Bogor (KM) — Pembangunan Gedung Olahraga Masyarakat (GOM) di kawasan Setu Cibaju, Kabupaten Bogor, menuai sorotan tajam dari aktivis lingkungan. Ketua Lembaga Selamatkan Lingkungan Hidup, Shinta Aryana, menilai proyek tersebut berpotensi melanggar Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang Garis Sempadan Sungai (GSS) dan Garis Sempadan Danau (GSD).
“Kalau memang benar proyek itu berdiri dekat dengan GSS, itu jelas berpotensi melanggar aturan. GSS adalah batas perlindungan lingkungan hidup, jangan dilanggar,” tegas Shinta, Selasa (28/10).
Menurutnya, dalam setiap pembangunan yang bersinggungan dengan kawasan sungai atau setu, kajian teknis harus dilakukan secara komprehensif oleh dinas-dinas terkait seperti PUPR, DLH, dan DPKPP. Pihak-pihak tersebut memiliki kewenangan dalam menentukan kelayakan lokasi, tata ruang, serta dampak lingkungan.
“Dinas PUPR harus memberikan rekomendasi siteplan, DLH mengkaji dampak lingkungannya, dan DPKPP memastikan kesesuaian dengan RTRW. Kalau salah satu proses ini dilewati, maka itu pelanggaran serius,” ujar Shinta.
Ia menjelaskan, sesuai aturan Permen PUPR, jarak aman antara bangunan dengan garis sempadan sungai atau setu bisa mencapai 50 meter atau lebih, tergantung kondisi geografis dan hasil kajian ilmiah dari instansi terkait seperti Sumber Daya Air (SDA) atau Balai Pengelolaan Wilayah Sungai (BPWS).
Lebih lanjut, Shinta menegaskan bahwa pemerintah daerah juga dapat dianggap melanggar hukum jika lalai dalam melindungi lingkungan hidup. Hal itu merujuk pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).
“Kalau pemerintah memberi izin tanpa kajian lingkungan yang jelas, itu bisa dikategorikan sebagai bentuk kejahatan lingkungan. Apalagi jika sampai menyebabkan kerusakan ekosistem dan bencana seperti banjir atau longsor,” katanya.
Shinta juga menyoroti potensi adanya praktik maladministrasi dan korupsi dalam penerbitan izin proyek-proyek semacam ini. Ia mendesak agar penegak hukum menindak tegas jika ditemukan unsur pelanggaran pidana lingkungan.
“Sanksi bisa administratif, pidana, bahkan perdata. Kalau pejabat publik terlibat, harus diproses secara hukum. Lingkungan hidup itu hak rakyat, bukan untuk dikorbankan atas nama pembangunan,” tegasnya lagi.
Shinta menutup dengan menyerukan agar pemerintah Kabupaten Bogor segera melakukan evaluasi dan audit lingkungan terhadap proyek GOM Setu Cibaju.
“Kalau terbukti melanggar GSS, hentikan dulu pembangunan itu. Jangan sampai Setu Cibaju rusak hanya karena abai terhadap aturan,” pungkasnya.
Reporter: Gats
Edited
Leave a comment