Waduh, Cairan Orange Pekat Kedapatan Mengalir di Kali Cileungsi, Diduga Hasil Limbah B3 PT CSJ Desa Wanaherang
BOGOR (KM) – Dugaan Peristiwa pelanggaran hukum serius telah terjadi di wilayah Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Peristiwa ini mencuat ke permukaan dan menjadi perbincangan publik setelah ditemukannya aliran cairan berwarna oranye pekat yang mengalir deras ke Kali Cileungsi. Kuat dugaan cairan tersebut merupakan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari PT. CSJ Wanaherang, sebuah perusahaan pengolahan makanan.
Peristiwa mencengangkan itu terjadi pada Selasa (23/09/25). Saat sejumlah awak media yang tengah melakukan liputan atas pembangunan infrastruktur Desa Wanaherang, justru dikejutkan dengan fakta mengejutkan, di mana ditemukan adanya saluran limbah perusahaan yang mengalirkan cairan mencurigakan langsung ke sungai lewat saluran air di pinggir pabrik.
Atas temuan tersebut, awak media melaporkan peristiwa itu kepada Tim Patroli Sungai DLH Jawa Barat, Wawan Ramdani, agar segera ditindaklanjuti guna melakukan pengecekan langsung di lokasi. Dari hasil uji lapangan, fakta yang tersingkap pun membuat semua pihak terperangah.
“Cairan ini mengandung zat berbahaya. Dampaknya sangat merusak ekosistem sungai dan berisiko besar bagi kesehatan manusia,” ungkap Wawan Ramdani, anggota tim patroli sungai DLH Jabar, di depan awak media.
Penelusuran tak berhenti di situ. Salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya terang-terangan menyebut asal cairan itu. Dengan lantang ia berkata dalam bahasa Sunda, “Eta cai ti pabrik saos,” yang artinya “itu air dari pabrik saus.”
Kesaksian warga ini menjadi tamparan keras sekaligus memperkuat dugaan publik bahwa PT. CSJ selama ini sudah melakukan praktek membuang limbah tanpa pengolahan.
Sayangnya, ketika tim patroli DLH dan para awak media mencoba meminta klarifikasi, pihak perusahaan justru menutup rapat pintu komunikasinya.
Awak media hanya dipersilakan berdiri di depan gerbang. Seorang pekerja bernama Wahid, yang sempat disapa, memilih bungkam tanpa sepatah kata. Sikap dingin dan tertutup ini semakin menimbulkan tanda tanya: apa yang sebenarnya sedang disembunyikan oleh PT. CSJ?
Pembuangan limbah cair berbahaya ke sungai bukanlah sekadar kelalaian. Itu adalah kejahatan lingkungan hidup yang mengancam ribuan nyawa. Kali Cileungsi sendiri adalah jalur air vital bagi masyarakat sekitar. Jika pencemaran ini dibiarkan, maka biota air akan mati, lahan pertanian tercemar, bahkan air tanah warga berpotensi terkontaminasi.
Ini bukan lagi masalah perusahaan dan pemerintah daerah semata, melainkan ancaman nyata bagi masyarakat luas.
Kasus ini pun sangat layak untuk diusut tuntas. DLH, aparat penegak hukum, hingga pemerintah daerah tak boleh tinggal diam. Sanksi administratif saja dinilai tidak cukup dan jika terbukti, maka PT. CSJ harus diganjar dengan pidana lingkungan sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Atas temuan ini, masyarakat pun menunggu, apakah hukum berpihak pada rakyat dan kelestarian lingkungan, atau justru tunduk pada kepentingan korporasi rakus yang hanya mengejar untung dengan mengorbankan lingkungan hidup?
Reporter: Gats
Editor: Drajat
Leave a comment