Konflik Agraria Warga Rumpin Bogor Vs TNI AU Atang Sendjaja Bergulir di BAM DPR RI

Keterangan Foto : RDPU Konflik Agraria Masyarakat Rumpin Bogor Vs TNI AU Atang Sendjaya di BAM DPR RI, Senayan Jakarta Pusat, Rabu Siang (24/09/2025) (Dok : Hari Setiawan Muhammad Yasin/KM)

JAKARTA (KM) – Konflik agraria warga Desa Sukamulya Rumpin Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat Vs TNI AU Atang Sendjaja bergulir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum BAM (Badan Aspirasi Masyarakat) DPR RI, Senayan Jakarta Pusat, Rabu siang (24/09/2025).

Kasus agraria ini mencuat akibat adanya 2 register yang didaftarkan ke Kementerian Keuangan/ IKN (Inventaris Kekayaan Negara) pada tahun 2009, di mana tercatat kurang lebih 450 hektar lahan menjadi hak milik TNI AU Atang Sendjaja, meski hal tersebut disinyalir sebagai perampasan hak masyarakat.

Pasalnya, di dalam lahan seluas 450 hektare yang teregister tersebut, sudah berdiri Kantor Desa Sukamulya, makam, sekolah SD, gereja, masjid, lapangan sepak bola, hingga aset-aset masyarakat lainnya.

Ironinya, selama konflik terjadi, masyarakat di Desa Sukamulya sering sekali mendapatkan intimidasi dari pihak anggota TNI AU Atang Sendjaja jikalau membangun rumahnya.

Dalam RDPU ini, Kepala Desa Sukamulya, Ihwan Nur Arifin, mengatakan akibat adanya 2 register ini, masyarakatnya tidak bisa menaikkan alas hak tanahnya menjadi SHM (Surat Hak Milik).

“2009 aset masyarakat di Sukamulya sekitar 450 hektare ke Register di Kemenkeu sebagai milik TNI AU Atang Sendjaja, sehingga masyarakat kami tidak bisa meningkatkan alas hak nya di ATR/BPN,” ucap Kades Sukamulya Ihwan.

Ihwan pun mendesak BAM DPR RI untuk turun langsung melihat kondisi di Desa Sukamulya Rumpin, karena hanya pimpinan yang bisa menghapus 2 register di Kemenkeu ini.

“Saya desak Bapak Pimpinan BAM DPR RI untuk turun langsung ke lokasi, karena tidak ada kata lain pimpinan yang bisa menyelesaikan masalah ini,” desak Kades Sukamulya Ihwan.

Foto: BPD Desa Sukamulya Didi Furqon Firdaus, Kepala Desa Suka Mulya Ihwan Nur Arifin dan Ketua FMD Junaedi Adi Putra di RDPU BAM DPR RI, Senayan Jakarta Pusat, Rabu (23/09/2025) (Dok : Hari Setiawan Muhammad Yasin/KM)

Di samping itu, Ketua BPD Sukamulya Rumpin, Didi Furqon Firdaus, menjelaskan bahwa TNI AU Atang Sendjaja tidak berhak mengklaim tanan milik masyarakat menjadi miliknya.

“Tidak berhak TNI AU mengakui 450 hektare lahan yang sudah didaftarkam ke IKN Kemenkeu dalam 2 register kepemilikan AURI,” Jelas Didi.

Didi memberikan solusi untuk menyelesaikan masalah ini adalah menghapus 2 register di Kemenkeu.

“Solusinya hanya dihapus itu 2 register milik TNI AU Atang Sendjaja, tidak ada solusi lain, hapus 2 register ini dan ini kewenangan pimpinan,” ungkal Didi dengan nada meninggi.

Hal senada ditegaskan Ketua FMD (Forum Masyarakat Desa), Junaedi Adhi Putra mengenai konflik yang tak kunjung selesai hingga ke tangan Presiden Prabowo.

“2023 kita melakukan aksi di Kemenkeu bahkan masalah ini sudah ditangan staf Presiden Prabowo Subianto. Kita harus berjibaku dan menahan diri, atas intimidasi TNI AU, kami sudah 22 tahun bolak-balik DPR RI, sudah dibuatkan Panja, karena berganti pimpinan maka hilang lah kasus kita, seperti debu,” tegas Junaedi.

Bahkan kata Junaedi, sebagai pemuda pejuang hak rakyat, dirinya harus berjibaku mendobrak hak rakyat untuk dikembalikan.

“Artinya kami regenerasi anak muda harus berjuang untuk mendobrak hak atas tanah. Dan ini harus dibentuk Panja untuk bisa selesai dan mengakomodir permasalahan ini. Dan pimpinan untuk berkomunikasi dengan TNI AU untuk menghapus 2 register,” tambah Junaedi.

Sementara itu, Wakil Ketua BAM DPR RI Fraksi PDI-P, Adian Napitupulu menjelaskan bahwa BAM DPR RI kewenangannya terbatas hanya bisa menampung dan berpusat ke Komisi-Komisi di DPR RI untuk dipertemukan kembali dalam rapat.

“Kita hanya ada 19 AKD dan dibentuk 7-8 bulan yang lalu dan saya harap saya diberikan kewenangan lebih besar lagi dan saya sedang berupaya atas hal ini, dan akan melakukan pemanggilan-pemanggilan, dan semoga 1-2 minggu kedepan ada titik cerah” jawab Adian.

Adian Napitupulu mengaku tahu betul masalah konflik agraria di Desa Sukamulya Rumpin dan sudah menjadi target dia saat berada di Komisi II DPR RI.

“Rumpin ini target saya menyelesaikan sejak beberapa tahun yang lalu, kita akan melakukan rapat pleno dengan pengurus dan akan kita pilih karena ada 700.000 kasus konflik di internal. Saya minta datanya diperkuat dan mohon dikirimkan ke BAM DPR RI,” pungkas Adian.

Sebagai informasi, dari hasil verifikasi tersebut, diketahui bahwa tanah TNI AU di Desa Sukamulya hanya ada sekitar 75 Ha dengan rincian berdasarkan SK Mentri agraria yang diperkuat SK. Bupati Bogor seluas 36,6 Ha, berdasrkan pembebasan paksa tahun 2006-2007 seluas 24 Ha, water training sekitar 5 Ha dan pembebasan tahun 2012 seluas 10 Ha.

Adapun, upaya yang sistematis, terstruktur dan masif yang dilakukan oleh ATS untuk melegitimasi KSAP/1950 dan GS/57.

Dengan membatalkan 2 sertifikat milik warga Desa Sukamulya melalui gugatan di PTUN Bandung, jelas hal ini bertentangan dengan UU Pokok Agraria nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Masyarakat Desa Sukamulya pun mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menyelesaikan konflik agraria ini, karena hanya dengan kebijakannya konflik ini bisa selesai.

Jikalau dilihat dari sejarah, konflik agraria ini berawal dari klaim sepihak TNI AU Cq. ATS atas tanah seluas 1000 Ha di Desa Sukamulya dengan dalih warisan dari kolonial Jepang. Atas klaim tersebut AURI mendaftarkan lahan seluar 1000 Ha kedalam Inventaris Kekayaan Negara (IKN) pada 2009.

Sementara itu, luas Desa Sukamulya 1070 Ha, dan sudah diduduki oleh masyarakat secara turun temurun, sejak sebelum Indonesia merdeka dan sudah diregistrasi dalam buku tanah di Desa (C Desa) bahkan sudah ada yang bersertifikat.

Reporter: HSMY
Editor: Drajat

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.