Kades Cikuda Tegaskan Proyek Perumahan Anandaya Harus Dihentikan! Karena Pemilik Tanah Belum Dibayar Lunas

Aktivis Pro Rakyat Ronald Aristone Sinaga atau Bro Ron bantu selesaikan sengketa tanah masyarakat di Desa Cikuda, Selasa (9/9/2025) (Dok : Nasrul Luki Lukmansyah/KM)

BOGOR (KM) – Tanah milik Aminudin seluas 1.924 meter yang dikelola PT. Anugerah Kreasi Propertama (AKP) untuk pembangunan Perumahan Anandaya, hingga kini belum dibayar lunas sesuai kesepakatan, di Desa Cikuda, Selasa (9/9/2025).

Dari perjanjian awal sebesar Rp300 ribu per meter, Aminudin baru menerima Rp200 ribu per meter. Ironisnya, pembayaran dilakukan oleh oknum pihak ketiga dari Pemerintah Desa Pingku berinisial (O), sehingga memicu kekecewaan.

Dalam keterangannya, Aminudin mengaku hampir putus asa menghadapi persoalan ini karena masalahnya tak kunjung selesai.

“Alhamdulillah, Bro Ron datang ke sini. Warga Desa Pingku dan Desa Cikuda sudah mau dibantu. Saya pribadi hampir putus asa. Sebagai Linmas Desa Pingku saya membela masyarakat yang tertindas, sementara pemerintah desa seolah-olah merem,” ucap Aminudin.

Ronald Aristone Sinaga, Aktivis pro rakyat yang dikenal dengan sapaan Bro Ron atau “Caleg gagal”, juga turut bersuara.

“Mereka hanya meminta haknya diberikan sesuai janji. Ada yang dibayar setengah, ada juga seperempat, padahal surat-surat tanah sudah diserahkan. Banyak warga masih pegang surat tanah, tapi lahan mereka sudah digarap. Kasus seperti ini akan kita bantu untuk disengketakan,” tegas Bro Ron.

Ia menambahkan, warga telah datang menemuinya sekitar dua minggu lalu untuk meminta pendampingan hukum.

Disamping itu, Kepala Desa Cikuda, Agus Sutisna, memberikan pernyataan tegas terkait polemik ini.

“Dengan adanya Bro Ron, mudah-mudahan bisa ikut menyelesaikan permasalahan tanah di Desa Cikuda, terutama di Blok Cinangsi Persil 21. Ini harus jadi pembelajaran agar tidak terulang kembali, apalagi sampai menimbulkan sengketa,” ujarnya.

Lebih lanjut, Agus menegaskan pihaknya akan membawa dugaan pemalsuan tanda tangan ke ranah hukum dengan melaporkannya ke Polres Kamis 11 September 2025.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor telah menggelar rapat terkait masalah ini.

“Kesimpulannya, proyek Perumahan Anandaya oleh PT. Anugerah Kreasi Propertama harus dihentikan. Pertama, tanah masyarakat belum dibayar lunas. Kedua, perizinannya pun tidak lengkap. Maka sebelum ada pelunasan kepada masyarakat dan kelengkapan izin, proyek tidak boleh dilanjutkan,” tegas Agus.

Hingga saat ini, sejumlah warga Desa Pingku dan Desa Cikuda masih menunggu janji pembayaran penuh, Mereka berharap pemerintah desa, DPRD, serta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti kasus ini agar tidak berlarut-larut.

Reporter: Luky/HSMY

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.