Diduga Melanggar UU Nomor 22 tahun 2009, Pimpinan PT Wida Agung Makmur Terancam Pidana 2 tahun Penjara dan Denda Rp50 Juta

Foto : Perumahan Widari Village Desa Bojong Kamal Kecamatan Legok Tangerang Banten, Senin (22/09/2025) (Dok : Hari Setiawan Muhammad Yasin/KM).

TANGERANG (KM) – Polemik pembangunan MCK untuk masyarakat di RT.02 RW.05 Desa Bojong Kamal yang dilakukan PT. Wida Agung Makmur Persada di Perumahan Widari Village dipicu oleh aspirasi warga yang tidak didengar oleh developer, Senin (22/09/2025).

Pasalnya, warga meminta agar pembangunan MCK jangan berada di samping jalan raya, dikarenakan membahayakan pengguna jalan sekaligus menghambat saluran air (Got) di masa mendatang, serta terlihat kurang pantas.

Namun yang terjadi justru sebaliknya, MCK malah dibangun persis di bahu jalan, walaupun lahan tersebut telah dijual oleh pemilik, namun warga meminta dibuatkan kebijakan “diskresi masyarakat”.

Sehingga, masyarakat menuntut keras untuk dibangunkan MCK yang layak tidak dekat jalan raya, karena MCK sebelumnya berada ditengah pembangunan Widari Village.

Foto : Pembangunan MCK dan Septic Tank Samping Bahu Jalan di Perumahan Widari Village Desa Bojong Kamal Kecamatan Legok Tangerang Banten, Senin (22/09/2025) (Dok : Hari Setiawan Muhammad Yasin/KM).

Saat dikonfirmasi wartawan kupasmerdeka.com (22/9), Nana selaku salah satu tokoh masyarakat yang juga mengetahui proses jual beli tanah atas nama Suhaemi, mendesak keras untuk dipindahkan MCK yang sedang dibangun hingga 60 meter dari jalan raya.

“Saya desak dengan keras pembangunan MCK untuk 60 meter dari jalan raya tidak seperti sekarang yang sedang dibangun. Saya gak mau tahu, itu harus jadi! tidak ada solusi lain! wajib dibuat! Karena sangat tidak layak dan tidak pantas dibuatkan MCK di samping jalan raya,” ujar Nana.

Nana menegaskan, jika pihak developer tidak mendengar aspirasi masyarakat atau bersikap apatis, dirinya menyatakan tidak ikut bertanggung jawab jikalau ada hal yang tidak diharapkan dengan pembangunan Widari Village Legok ke depannya.

“Harus jadi! Segera pindahkan itu MCK! jangan salahkan saya jikalau kedepan ada apa-apa, mereka cari makan di kampung kita, jadi harus direalisasikan apa yang kita minta,” tegas Nana.

Sebelumnya, Nana juga sudah sempat berbicara dengan pimpinan PT. Wida Agung Makmur Persada dan berjanji untuk pembangunan MCK tidak akan dibuat samping jalan raya.

“Dulu saya pernah berbicara dengan pimpinan developer pembangunan Widari Village. Dia berjanji tidak akan dibangun MCK samping jalan raya, setelah dibangun malah sebuah pengkhiatan besar dan dibangun pas dengan bahu jalan,” imbuhnya.

Sementara itu, Bagian Umum PT. Wida Agung Makmur Persada Perumahan Widari Village, Andriawan, menjelaskan bahwa MCK akan tetap dibangun untuk kepentingan masyarakat sekitar. Namun untuk design finalnya belum selesai.

“Kalau ada masalah, sebaiknya datang dan komunikasikan baik-baik. Jangan begini caranya. Kalau dihentikan, yang rugi warga juga, MCK pasti dibangun, namun untuk design final belum selesai,” beber Andirawan saat ditemui di Widari Village.

Andriawan menambahkan, akan berkomunikasi dengan pimpinanya kembali dan menyatakan bila MCK dibangun 60 meter dari jarak jalan raya tidak mungkin, karena dekat dengan jalan di dalam Widari Village.

“Pimpinan saya sudah tahu. Jikalau dibangun MCK 60 meter dari jalan raya tidak mungkin, karena pasti kena jalan di dalam Widari Village. Saya sudah berkomunikasi dengan Kepala Desa Bojong Kamal juga, penolakan juga Pak Kades sudah tahu,” ungkapnya.

“Dan jikalau mau nolak silahkan, apalagi viral dalam video yang beredar di masyarakat kita melanggar hukum, kan surat penolakannnya sudah dibuat dan ditanda-tangani, dan kalau pihak developer melanggar undang-undang seharusnya disertakan melanggar apa tidak hanya tanda tangan saja ? Saya tidak mengerti hukum,” cetusnya.

Foto : Bagian Umum PT. Wida Agung Makmur Persada Widari Village Andriawan Saat Ditemui Awak Media, Senin (22/09/2025) (Dok : Hari Setiawan Muhammad Yasin/KM).

Perlu diketahui, pembangunan MCK ini diperuntukkan untuk masyarakat mencuci, mengambil air, mandi dan BAB. Terlebih septic tank nya pun sudah dibangun di samping jalan dan jelas mengganggu saluran air atau Got.

Bahkan, pimpinan PT. Wida Agung Makmur Persada untuk pembangunan perumahan Widari Village Legok juga disinyalir melanggar pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena membangun MCK di samping jalan raya dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp. 50.000.000.

“Barang siapa merusak prasarana jalan sehingga tidak bisa berfungsi lagi melanggar pasal 28 ayat 2 dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak lima puluh juta rupiah,” isi amanat UU Nomor 22 Tahun 2009.

Sampai berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari PT. Wida Agung Makmur Persada di perumahan Widari Village Legok mengenai pembangunan MCK yang tidak seharusnya dibangun di samping jalan raya.

Reporter: HSMY
Editor: Drajat

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.