Zakat dan Wakaf Kekuatan Besar Membangun Peradaban Umat
Kolom oleh : Taufiqqurrahman Nur Siagian, S. M – Penyuluh Agama KUA Rantau Selatan Kab. Labuhan Batu
Umat Islam di Indonesia memiliki dua kekuatan filantropi besar yang luar biasa lewat zakat dan wakaf. Keduanya bukan hanya bagian dari ibadah, tetapi juga memiliki potensi besar sebagai instrumen sosial dan ekonomi yang mampu mendorong pemerataan kesejahteraan dan pembangunan berkelanjutan.
Namun, hingga kini, potensi strategis ini masih jauh dari termanfaatkan secara maksimal. Data Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menyebutkan bahwa potensi zakat nasional mencapai lebih dari Rp 300 triliun per tahun. Sayangnya, realisasi pengumpulan zakat masih berkisar 5-10 persen saja.
Ini artinya, ada ruang sangat luas untuk mengoptimalkan peran zakat dalam mendukung pembangunan, khususnya dalam hal pengentasan kemiskinan dan penguatan ekonomi rakyat kecil.
Di saat yang sama, Indonesia juga kaya akan aset wakaf, terutama dalam bentuk tanah dan bangunan. Namun, banyak dari aset tersebut belum dikelola secara produktif. Sebagian bahkan terbengkalai karena minimnya perencanaan dan profesionalisme dalam pengelolaannya.
Padahal, wakaf berpotensi menjadi sumber pendanaan sosial jangka panjang yang stabil, jika dikembangkan dalam bentuk wakaf produktif misalnya, rumah sakit wakaf, sekolah wakaf, hingga proyek investasi berbasis syariah.
Persoalan mendasarnya bukan pada kekurangan aset, melainkan pada cara pandang dan pola pengelolaan. Selama ini, zakat dan wakaf masih sering dipahami secara sempit sebagai amal individu yang bersifat sementara.
Zakat dianggap cukup jika disalurkan langsung dalam bentuk bantuan konsumtif. Wakaf pun kerap berhenti di tanah untuk masjid atau pemakaman. Padahal, jika ditata secara lebih strategis dan produktif, keduanya bisa menjadi pilar ekonomi umat.
Zakat, misalnya, dapat diarahkan untuk program-program pemberdayaan ekonomi, pelatihan keterampilan, pengembangan usaha mikro, akses pembiayaan syariah, hingga pembangunan ekosistem kewirausahaan berbasis komunitas.
Dengan cara ini, mustahik (penerima zakat) tidak hanya terbantu secara temporer, tetapi bisa naik kelas menjadi muzakki (pembayar zakat) di masa depan.
Begitu pula wakaf, jika difokuskan pada pengembangan aset yang berkelanjutan, dapat menopang sektor layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan. Ini membuka peluang besar bagi umat untuk mandiri secara sosial dan ekonomi, serta mengurangi ketergantungan pada bantuan jangka pendek.
Sudah saatnya kita mengubah paradigma zakat dan wakaf hanya sekadar instrumen spiritual, melainkan alat rekayasa sosial yang mampu mentransformasi kondisi umat. Pemerintah, lembaga zakat dan wakaf, serta masyarakat luas harus bersinergi dalam mengelola potensi ini secara modern, akuntabel, dan inovatif.
Indonesia tidak kekurangan sumber daya, tetapi membutuhkan cara pandang baru dan kemauan kolektif untuk membangkitkan kekuatan filantropi Islam sebagai motor pembangunan yang inklusif dan berkeadilan.
Dengan begitu, zakat dan wakaf benar-benar menjadi solusi, bukan hanya simbol.
Sebagai contoh konkrit optimalisasi zakat dan wakaf adalah Baznas mendirikan Rumah Sehat Baznas sebagai layanan kesehatan gratis untuk kaum dhuafa, dibiayai dari dana zakat.
Rumah sakit ini tidak hanya memberikan layanan kuratif, tapi juga promotif dan prefentif. Ini menjadi contoh pemanfaatan zakat untuk sektor kesehatan secara produktif dan berkelanjutan, bukan hanya untuk pengobatan sesaat.
Selain itu, ada juga contoh pengelolaan dana wakaf dalam bentuk kepemilikan saham pada perusahaan yang bergerak di sektor strategis. Keuntungan dari dividen digunakan untuk membiayai pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial.
Model ini menjadi acuan wakaf produktif berbasis korporasi di negara lain.
Kini, saatnya umat Islam mengambil langkah nyata.
Tidak cukup hanya mengetahui besarnya potensi zakat dan wakaf, namun yang paling dibutuhkan adalah kemauan kolektif untuk mengelola, mengembangkan, dan memanfaatkannya secara strategis dan profesional.
Kesadaran tanpa tindakan hanya akan menjadikan potensi ini tetap tertidur, sementara masalah kemiskinan, pendidikan, dan ketimpangan sosial terus membayangi kehidupan umat.
Semua orang harus berani melampaui cara lama yang bersifat konsumtif dan seremonial, menuju pendekatan Filantropi yang berbasis solusi jangka panjang. Zakat bukan sekadar “memberi untuk hari ini”, melainkan “mengangkat untuk masa depan”.
Wakaf bukan sekadar “menyumbang tanah atau bangunan”, tetapi menyiapkan infrastruktur sosial yang terus mengalirkan manfaat lintas generasi.
Untuk itu, dibutuhkan sinergi aktif antara pemerintah, lembaga-lembaga amil zakat dan wakaf, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat umum. Di era digital saat ini, transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme menjadi kunci.
Layanan zakat dan wakaf harus semakin mudah diakses, berbasis data, dan terintegrasi dengan program pembangunan nasional. Jika dikelola dengan baik, zakat dan wakaf bukan hanya milik umat Islam, tetapi bisa menjadi kontribusi besar bagi bangsa.
Kita tidak sedang membicarakan sedekah personal, tetapi arsitektur sosial yang dapat menopang keadilan dan kesejahteraan. Umat Islam tidak kekurangan sumber daya—kita hanya perlu mengelolanya dengan visi dan keberanian.
Membangun masyarakat yang mandiri, adil, dan beradab bukanlah mimpi. Dengan zakat dan wakaf sebagai fondasinya, kita punya modal spiritual sekaligus sosial-ekonomi untuk mencapainya.
Pertanyaannya apakah kita siap menggerakkannya sekarang atau membiarkannya kembali tertidur.
HSMY
Leave a comment