Warga Cikeusal Tutup Akses Tower PT CMI, Tuntut Realisasi Ganti Rugi Dampak Sambaran Petir

SERANG (KM) – Masyarakat Kampung Pasir Muncang, Desa Panosogan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, menyampaikan keberatan terhadap PT CMI selaku pemilik menara telekomunikasi yang berlokasi di wilayah tersebut. Hal ini dipicu oleh belum direalisasikannya kompensasi atas kerusakan perangkat elektronik milik warga akibat sambaran petir yang terjadi pada November 2024, meskipun telah melewati kurun waktu enam bulan, Senin (19/5/2025).

 

Warga mengungkapkan bahwa sebelumnya telah dibuat kesepakatan antara pihak perusahaan dengan masyarakat terkait pemberian ganti rugi atas kerusakan sejumlah televisi milik warga. Namun hingga batas waktu yang disepakati, pihak PT CMI belum menunjukkan itikad untuk menindaklanjuti komitmen tersebut. Akibatnya, warga memutuskan untuk menutup akses menuju tower sebagai bentuk protes.

 

Salah seorang warga, Eti, menyampaikan bahwa dirinya bersama warga lain telah mengajukan laporan dan permohonan ganti rugi sesuai permintaan pihak perusahaan. Namun, setelah dilakukan pengiriman ulang data administrasi, permohonan tersebut tetap belum mendapat tanggapan positif.

 

“Kami telah memenuhi seluruh persyaratan administratif yang diminta, namun hingga kini tidak ada kejelasan dari pihak perusahaan. Kami berharap PT CMI dapat menunjukkan tanggung jawabnya terhadap masyarakat yang terdampak,” ujarnya.

 

Menanggapi hal tersebut, Erick selaku perwakilan dari PT CMI yang dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan proses ganti rugi. Ia menjelaskan bahwa keterlambatan tersebut berasal dari proses pengajuan klaim kepada pihak asuransi.

 

“Permasalahan ini sedang dalam proses koordinasi lebih lanjut dengan kantor pusat dan pihak asuransi. Kami mohon maaf atas keterlambatan ini,” jelasnya.

 

Di tempat terpisah, Ketua Umum LSM KOBRA Banten, Sidik, menyayangkan sikap PT CMI yang dinilai lalai dalam melaksanakan tanggung jawab sosial kepada masyarakat.

 

“Pihak perusahaan tidak hanya berkewajiban mengganti kerusakan perangkat elektronik warga, tetapi juga harus memperhatikan dampak kesehatan yang berpotensi ditimbulkan oleh keberadaan menara telekomunikasi tersebut di dekat permukiman,” tegasnya.

 

Ia menambahkan bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 8, penyelenggaraan telekomunikasi wajib memperhatikan kepentingan umum serta lingkungan hidup.

 

Reporter: Acun S

 

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.