MK Kabulkan Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Dalam Pilkada
JAKARTA (KM) – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengabulkan permohonan uji materiil Undang-Undang Pilkada yang diajukan oleh Partai Buruh dengan nomor perkara 60/PUU-XXII/2024, yang membawa perubahan signifikan terhadap syarat pencalonan kepala daerah dalam Pilkada.
Said Salahudin, Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Buruh, menjelaskan bahwa MK telah menetapkan perubahan pada ambang batas pencalonan. Sebelumnya, syarat pencalonan kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik mengacu pada ambang batas kursi DPRD sebesar 20% atau perolehan suara sah sebesar 25%. Namun, dengan putusan terbaru MK, syarat tersebut kini diubah menjadi persentase perolehan suara sah yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.
MK menetapkan empat klasifikasi besaran suara sah yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon (paslon) dalam Pilkada, baik untuk pemilihan gubernur (PILGUB) maupun pemilihan bupati atau wali kota (PILBUP/PILWAKO).
Syarat dan Ketentuan Baru untuk PILGUB:
- DPT hingga 2 juta: 10% suara sah
- DPT lebih dari 2 juta hingga 6 juta: 8,5% suara sah
- DPT lebih dari 6 juta hingga 12 juta: 7,5% suara sah
- DPT lebih dari 12 juta: 6,5% suara sah
Syarat dan Ketentuan Baru untuk PILBUP/PILWAKO:
- DPT hingga 250 ribu: 10% suara sah
- DPT lebih dari 250 ribu hingga 500 ribu: 8,5% suara sah
- DPT lebih dari 500 ribu hingga 1 juta: 7,5% suara sah
- DPT lebih dari 1 juta: 6,5% suara sah
Perubahan ini diharapkan dapat memberikan akses yang lebih luas bagi partai politik, termasuk partai kecil, untuk mencalonkan pasangan calon dalam Pilkada, sesuai dengan karakteristik jumlah pemilih di setiap daerah. Keputusan MK ini diharapkan membawa dampak positif dalam memperkuat demokrasi di tingkat lokal.
redaksi
Leave a comment