Napi Korupsi Ikut Pilkada: Kemunduran Demokrasi

Kolom oleh Fredi Moses Ulemlem *)

 

 

Jika bekas napi korupsi di MBD bisa ikut pilkada maka itu adalah bentuk kemunduran demokrasi

 

Apakah mantan narapidana korupsi di MBD bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan calon wakil kepala daerah sementara terpidana korupsi terhalang calon oleh pasal 14 huruf f PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

 

Diharapkan personil KPU baik di provinsi maupun kabupaten yang ditempatkan untuk mengurusi bidang hukum mampu menafsirkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 pasal 14 huruf f.

 

Jangan sampai KPU di daerah Maluku Barat Daya salah tafsir dan menerima berkas calon mantan napi Korupsi, apapun bisa saja terjadi kapan saja dan di kabupaten mana saja.

 

Adapun bunyi pasal 14 huruf f PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sebagai berikut:

 

Pasal 14 huruf f PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

 

Hanya dinegara Konoha dan kabupaten Konoha yang bisa mengijinkan mantan napi Korupsi calonkan diri sebagai calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Semoga tidak terjadi dan itu akan memperburuk demokrasi dan hukum kita di Indonesia.

 

Kita tidak boleh menutup mata dari PKPU sebagai pedoman untuk menjalankan seluruh tahapan pilkada dari awal pendaftaran sampai selesai pemilihan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Sekali koruptor tetap koruptor, status itu adalah gelar yang diberikan sebagai tanda bahwa ada seseorang yang pernah melakukan kejatahan genosida atau kejahatan luar biasa atau biasa di kenal dengan istilah extra Ordinary Crime (Kejahatan luar biasa) yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

 

Alasan seseorang korupsi bisa beragam, teori GONE menjelaskan faktor penyebab korupsi yang dikemukakan oleh penulis Jack Bologna adalah singkatan dari Greedy (Keserakahan), Opportunity (kesempatan), Need (Kebutuhan) dan Exposure (pengungkapan).

 

Teori GONE mengungkapkan bahwa seseorang yang korupsi pada dasarnya serakah dan tak pernah puas. Tidak pernah ada kata cukup dalam diri koruptor yang serakah.

 

Keserakahan ditimpali dengan kesempatan, maka akan menjadi katalisator terjadinya tindak pidana korupsi. Setelah serakah dan adanya kesempatan, seseorang berisiko melakukan korupsi jika ada gaya hidup yang berlebihan serta pengungkapan atau penindakan atas pelaku yang tidak mampu menimbulkan efek jera.

 

*) – Pengacara

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.