CBA Soroti Kejanggalan Proyek Jalan Kinam-Furir-Goras, Kepala Balai PJN Papua Barat dan PPK Enggan Menanggapi
JAKARTA (KM) – Center for Budget Analysis mendapati dugaan permainan tender dalam proses pengadaan proyek Peningkatan Jalan Kinam – Furir – Goras. Menurut Jajang Nurjaman selaku Koordinator Investigasi Center For Budget Analysis (CBA), proyek yang dilaksanakan di bawah Satker Pjn Wilayah V Provinsi Papua Barat (Fakfak), Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Papua Barat, Kementerian PUPR tersebut sarat dengan kejanggalan.
Adapun kejanggalan yang ditemukan dalam pelaksanaan tender proyek Peningkatan Jalan Kinam – Furir – Goras, yaitu mulai dari penetapan Pagu Anggaran dan Harga Perkiraan Sendiri yang sangat tinggi. Selain itu, pemenang tender juga diduga bermasalah karena tercatat pernah masuk daftar hitam, dugaan permainan dalam hal persyaratan tender yang menguntungkan pihak tertentu, serta nilai proyek yang disepakati sangat tinggi.
Akibatnya kata Jajang, proyek Peningkatan Jalan Kinam – Furir – Goras yang bernilai Rp.56,5 miliar tersebut berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp.10 miliar dengan penjelasan sebagai berikut:
Pertama, pihak Pjn Wilayah V Provinsi Papua Barat (Fakfak) dinilai tidak cermat dalam menyusun Pagu dan HPS, karena asal menetapkan di angka Rp.56.500.000.000. Pihak Pokja ULP yang menetapkan HPS sama besarnya dengan pagu anggaran merupakan langkah fatal, karena berpotensi melambungnya nilai proyek dan hanya menguntungkan perusahaan dalam pengajuan penawaran tender.
Kedua, dalam tahapan pengajuan penawaran harga terdapat 3 perusahaan yang tercatat lolos, yakni PT. Lestari Nauli Jaya dengan tawaran harga Rp.45,2 miliar, PT. Torea Fakfak Indah dengan tawaran harga Rp 49,1 miliar, dan PT. Putra Nanggroe Aceh dengan tawaran harga Rp.55,2 miliar.
“Anehnya, pihak Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Papua Barat, Kementerian PUPR justru memenangkan perusahaan dengan tawaran harga tertinggi yakni PT. Putra Nanggroe Aceh yang beralamat di Jl. Pasar Baru Komplek Ruko Pemda Blok B Nomor 14, Gampong Blang, Kecamatan Krueng Sabee – Aceh Jaya, Kab. Aceh,” ungkap Jajang.
Lebih lanjut dikatakan Jajang, dimenangkannya PT. PNA tersebut dinilai sangat janggal melihat fakta pengajuan nilai proyek yang mahal serta lokasi perusahaan yang jauh dari tempat pengerjaan di Kabupaten Fakfak. Selain itu tambahnya lagi, perusahaan tersebut pernah masuk daftar hitam karena bermasalah dalam pengerjaan proyek pembangunan Jembatan Kaca Tinjomoyo Semarang di tahun 2021.
“Atas temuan tersebut, CBA menduga oknum Pokja ULP dan PPK sengaja membuat persyaratan khusus agar meloloskan perusahaan tertentu. Hal ini terlihat dua perusahaan yang gugur meskipun tawaran harga yang diajukan masuk akal dan efisien kalah karena persyaratan Sertifikat Standar terverifikasi atau Sertifikat Standar,” jelasnya lagi.
“CBA meminta KPK segera melakukan penyelidikan atas pelaksanaan proyek Peningkatan Jalan Kinam – Furir – Goras. Panggil dan periksa pejabat terkait seperti Pokja ULP, PPK, dan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Papua Barat, Kementerian PUPR,” tegasnya.
Jajang juga menekankan, terkait proyek peningkatan Jalan Kinam–Furir–Goras, CBA meminta pihak terkait seperti Kepala Balai PJN Papua Barat dan PPK untuk lebih transparan dalam berkomunikasi dengan publik. Selain itu, proses pelaksanaan tender juga harus dilakukan secara terbuka dan tidak boleh ditutup-tutupi.
“Sebagai proyek yang menggunakan uang negara dan bersumber dari uang rakyat, publik berhak mengetahui informasi yang jelas mengenai proyek ini agar dapat berjalan adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya kepada Kupasmerdeka.com (7/8/2023).
Sementara itu, kepala balai PJN Papua Barat, Herman Subair, saat dikonfirmasi KM pada tanggal 6/8/2023, hingga tayang berita ini masih enggan menanggapi terkait temuan awal CBA tersebut.
Demikian hal nya dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut, Reza Latuconsina, juga belum bersedia menjawab beberapa pertanyaan KM.
Reporter : Sudrajat
Editor : Redaksi
Leave a comment