Ketum KOPASGAT Indonesia Geram: Disnaker Tangerang Tuding LSM dan Ormas Pemicu PHK di Pabrik
TANGERANG (KM) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang menuding keberadaan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan Organisasi Masyarakat (Ormas) salah satu pemicu terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai perusahaan di Kabupaten Tangerang Banten.
Hal itu dikatakan Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang Desyanti pada siaran kanal YouTube CNBC Indonesia dalam segmen Manufacture Check di Program Evening UP pada Jumat (16/6).
Kata Desyanti, banyak pabrik di Kabupaten Tangerang yang tutup akibat permintaan yang menurun sehingga suku bunga menurun.
Selain itu pengusaha juga mengeluhkan kenyamanan berinvestasi. Menurut Ibu Desi, di lingkungan perusahaan banyak LSM dan organisasi masyarakat ormas yang mengganggu sehingga berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ari selaku Ketua Umum Komunitas Persaudaraan Gabungan Antar Teman KOPASGAT Indonesia menanggapi pernyataan Desi Kabid Disnaker Kabupaten Tangerang membuat geram semuan Ormas dan LSM,
“Banyak oknum pengusaha tidak pernah di penuhi hak-haknya para pekerja, sebagian pekerja tidak di daftarkan BPJS, upah sangat rendah dibawah UMR, kecelakaan di tempat kerja tidak mendapatkan santunan yang layak,” jelas Ari, Senin (19/6).
Tudingan miring terhadap LSM dan Ormas yang disinyalir tidak mendasar seolah-olah Disnaker adalah intansi yang sempurna sehingga menganggap tak perlu kontrol sosial seakan Disnaker sudah tak memiliki kelalaian kerja,
Memperkuat dugaan dalil investasi dapat di legalkan atas kelalayan pengusaha terhadap hak-hak karyawan yang notabene tidak keseluruhan mendapat hak-hak yang layak dan dampak sosial dan lingkungan seolah-olah tak penting
“Sehingga kontrol sosial di anggap pengganggu. ada apa dengan Disnaker dan pengusaha,” ucap Ari.
Menambahkan, Penasehat Hukum KOPASGAT Ujang Kosasih angkat bicara terkait pernyataan Kabid HI Disnaker Kabupaten Tangerang, tersebut telah melanggar hak Konstitusi sebagai mana yang termasuk dalam pasal 28f UUD 45, jadi Disnaker itu mesti sekolah lagi biar paham,” pungkas Ujang Kosasih.
Reporter : Ade Irawan
Editor: redaksi
Leave a comment