Aset Keluarganya Dijual dan Dikomersilkan, Warga Jakpus Minta Polrestro Segera Usut

(dok. KM)
(dok. KM)

JAKARTA (KM) – Nursal Baharudin menggantungkan harapannya kepada Polrestro Jakarta Pusat untuk segera memproses aduannya menyusul dijualnya aset milik keluarganya di kawasan Kramat, Jakarta Pusat, oleh pihak ketiga.

Sebelumnya, Nursal sudah melaporkan dugaan perbuatan pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan/atau penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 266 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan terlapor Bebby Yulianti ke Polrestro Jakpus.

“Saya berharap kepolisian bergerak cepat untuk melakukan langkah pemanggilan terlapor maupun saksi-saksi lain untuk diklarifikasi,” ungkap Nursal kepada awak media, Rabu 23/4.

“Ya didasari atas laporan kami dengan nomor LP/1532/III/YAN.2.5/2020/SPKT/PMJ tanggal 6 Maret 2020, dan juga menyertakan bukti-bukti pendukung untuk mempermudah proses pengaduan kami,” tambah Nursal.

Nursal menuturkan, kasus aset pada Jalan Kramat Pulo II Gang XV No 3 yang secara prinsip aset tersebut masih melekat milik ahli waris, tetapi telah di jual secara tidak sah kepada pihak ketiga.

Selain itu, sebuah rumah dan bangunan sebagai harta ahli waris di Jalan Kramat Pulo Dalam II Nomor G42 Jakarta Pusat, yang secara sepihak dikuasai oleh Bebby Yulianti, dan telah dikomersilkan serta hasilnya tidak dibagi kepada ahli waris lainnya. “Dimana perbuatan ini sudah berlangsung 4 tahun lebih, sehingga hal tersebut sangat merugikan pihak pelapor,” pungkas Nursal.

Reporter: Efri
Editor: HJA

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*