MENGAPA AUDIT FORENSIK IT KPU & HAK ANGKET PENTING
Kolom oleh Dr. KRMT Roy Suryo*)
Hari2 ini desakan utk Audit Forensik IT KPU bagi SIREKAP (Sistem Rekapitulasi Suara Pemilu 2024) sudah mewarnai hampir semua pemberitaan, terutama setelah ditengarai munculnya berbagai Fenomena aneh (dan tidak masuk akal) dari Hasil pemanfaatan Teknologi Informasi yg -seharusnya- canggih dan mempermudah perhitungan hasil Pemilu tsb, bukan malah sebaliknya: menjadikan Perhitungan suara Rungkat, Lambat dan samasekali Tidak Akurat.
Sampai2 dalam tulisan sebelumnya saya dengan tegas mengatakan bahwa SIREKAP ini memang memiliki Banyak “Kelebihan”, mulai dari Lebih Lambat, Lebih Subyektif, Lebih Tidak Akurat, Lebih Ngaco dan bahkan Lebih Mahal dibandingkan pengunaan Sistem perhitungan Manual berjenjang dan itu juga yg sebenarnya diakui oleh KPU (sehingga sebenarnya tambah 1 kelebihan lagi: Lebih Percuma, karena sama saja Ilegal hasilnya tidak diakui Resmi sebagai sebuah Perhitungan sesuai UU).
Oleh karena itu selain Audit Forensik IT, kemarin juga ICW dan Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar SIREKAP juga dilakukan Audit Investigatif menyangkut penggunaan Uang Rakyat yg dihabiskan (percuma, bila memang bukan Alat hitung utama) ini, apalagi Dana yg digunakan telah menghabiskan lebih dari 3,5. Sungguh sangat Ironi, Uang Rakyat yg seharusnya bisa dimanfaatkan dgn tepat malah dihambur2kan penggunaannya yg selain tidak tepat fungsi juga malah membuat kehebohan karena kekarut marutan sistem yg seharusnya bisa menjadi kebanggaan anak bangsa ini.
Bagaimana tidak? Seharusnya aplikasi berbasis OCR (Optical Character Recognizer) dan OMR (Optical Mark Reader) yg sekalilagi saya sebut sudah bukan lagi Teknologi canggih karena sudah lazim dipakai utk Seleksi Mahasiswa Baru di berbagai kampus bahkan Embrio teknologinya sudah ada lebih dari seabad lalu (tepatnya 1914) tsb, malah dituduh bisa digunakan sebagai alat “penambah angka otomatis” Paslon tertentu di kolomnya ketika memindai Form C-Hasil.
Menjadi wajar kemudian nama sebuah Kampus ternama di Bandung menjadi ikut terlibat dan diseret2 dalam kasus ini, karena memang de jure antara KPU & Kampus tsb telah menandatangani MoU No 16/PR.07/01/2021 sekaligus No 034/IT1.A/KS.00/2021 yg telah diteken oleh IS (Komisioner KPU saat itu) dgn RW (Rektor Kampus tsb) pada tanggal 1 Oktober 2021 yg menjelaskan adanya kerjasama teknis penggunaan Teknologi Informasi dalam Kegiatan Pemilhan yg dilaksanakan oleh KPU.
Bila kemudian de facto terjadi “kesalahan sistem” dan anomali Automatic-Algorithm berupa “penambahan otomatis” angka2 yg dipindai SIREKAP ini sebenarnya memang bukan langsung bisa disebut ini kesalahan dari Kampus ternama tsb, karena sayapun berkeyakinan bahwa tidak akan mungkin (sebagaimana banyak tuduhan di berbagai platform social media selama ini) Nama besar Ganesha rela dikorbankan utk ikut terlibat dalam “konspirasi kecurangan” Pemilu 2024, bahkan sampai2 scrernshot Diskusi di WAG internal kampus tsb beredar kemana2.
Oleh karena itu karena didasari justru akibat tidak rela kalau Kampus atau Akademisi dituduh terlibat dalam permainan kotor ini, maka saya mendesak agar rekan2 di Bandung tsb berani “speak up” menjelaskan Apa yg sebenarnya terjadi, jangan sampai Citra Akademisi menjadi ikut2 disalahkan sebagaimana ada nama GAPS (sekarang menjabat sebagai salahsatu WaRek disana) yg sudah ditulis secara terang benderang dalam Laporan utama media ternama. Sebagai Pakar dibidangnya, sangat disayangkan bahwa GAPS justru tidak memasukkan feature AI dalam SIREKAP dan Proyek tsb tidak banyak diketahui Civitas Akademika lainnya.
Sekalilagi saya justru ingin membela nama baik Akademisi dan Institusi, jadi kalau memang ada kemungkinan loop hole atau back door yg bisa terjadi (atau malah “diminta Oknum tertentu”) dalam SIREKAP tsb, segera dikoreksi dan diperbaiki agar tidak semakin membuat Gaduh alias Rungkat dalam bahasa sekarang. Back door inilah yg secara teknis menjadi kemungkinan “penyisipan” program Auto Algorithm tsb yg akhirnya menguntungkan salahatu Paslon tertentu.
Selanjutnya adalah temuan teknis bahwa Faktanya SIREKAP telah didaftarkan Registernya di Alibaba.com Singapore e-commerce Private Ltd dan Cloudnya menggunakan milik Aliyun Computing Co.Ltd dgn IP Adress 170.33.13.55 yg jelas2 bukan IP milik Indonesia. Ini sekaligus sudah membuat Statemen Komisioner KPU Sdri BEI dalam PresKon bbrp hari lalu sekaligus Ketua KPU Sdr HA dalam Wawancara khusus ILC bersama Jurnalis Senior Bp Karni Ilyas menjadi statemen yg pantas dipertanyakan, karena keduanya “meyakini” bahwa data2 KPU sepenuhnya berada di Indonesia. Sekalilagi, mungkin secata Fisik data2 tsb ada di Indonesia tetapi secara Logic Data yg ada di Cloud Perusahaan di Singapore jelas2 tidak mungkin ada didalam negeri.
Sayapun sudah menyatakan bahwa peletakan (baca: pembocoran dgn sengaja, karena menggunakan Cloud Asing) tsb adalah Pelanggaran thd UU PDP / Perlindungan Data Pribadi No 27/2002 meski baru resmi berlaku Oktober mendatang (namun logikanya sudah tahu akan melanggar UU, kenapa dilakukan ?) juga Pelanggaran UU KIP / Keterbukaan Informasi Publik No 14/2008 jika SIREKAP keukeuh tidak mau dilakukan Audit, baik Audit Forensik IT maupun Audit Investigatif Keuangannya sebagaimana mayoritas tuntutan Masyarakat akhir2 ini.
Bahkan dalam Acara KonPres “100 Tokoh” yg dinisiasi oleh Bp Jusuf Kalla dan Din Syamsuddin Rabu kemarin (21/02/24), Mantan Wakapolri Bp KomJen Ugroseno jelas2 juga sudah menyarankan bahwa seharusnya Aparat bisa bertindak cepat utk melalukan “Police Line” thdp Server SIREKAP yg ada di KPU karena sudah dikeluhkan masyarakat dan patut diduga telah terjadi Tindak Pidana dalam sistem tsb, malahan beliau juga mengatakan bahwa Hal ini bukan delik Aduan sehingga sebenarnya bisa langsung dilakukan utk mengamankan sistem agar tidak ada upaya penghilangan barang bukti.
Kesimpulannya, Audit Forensik IT SIREKAP dan Audit Investigatif KPU ini sudah merupakan Kewajiban yg mutlak harus dilaksanakan oleh Auditor yg independen, bukan sepihak sebagaimana yg disebut2 oleh KPU selama ini. Apakah selama Audit SIREKAP harus dihentikan atau tidak, itu hanya masalah teknis, namun kepentingan Audit ini yg sudah sangat mendesak dan tidak mungkin ditunda2 lagi.
Sangat disayangkan dan idak ternilai bahwa Pemilu 2024 ini harus menjadi Korban dari Kejahatan Oknum2 yg memanfaatkan Teknologi. Bahwa Hasil Audit keduanya bisa menjadi Bukti TSM (Terstruktur Sistematis Masif) sekaligus Bahan utk Hak Angket secara Politik, itu memang merupakan Keniscayaan yg sinergis dan tidak mungkin dihindari …
*)- Dr. KRMT Roy Suryo – Pemerhati Telematika, Multimedia, AI & OCB Independen
Leave a comment