Lima Perusahaan di Legok dan Panongan Diduga Ilegal, LSM PPUK Banten Resmi Laporkan ke DPRD Kabupaten Tangerang
Tangerang (KM) – Dewan Pengurus Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Pergerakan Perubahan Untuk Keadilan (DPD LSM PPUK) Provinsi Banten resmi melaporkan lima perusahaan yang diduga beroperasi tanpa izin ke Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang. Laporan tersebut diterima oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang pada Sabtu (9/11/2025).
Ketua DPD LSM PPUK Provinsi Banten, Ryan, menyampaikan bahwa laporan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum dan perlindungan lingkungan di wilayah Kabupaten Tangerang. “Kami menemukan adanya indikasi kuat beberapa perusahaan di Kecamatan Legok dan Panongan beroperasi tanpa izin resmi dan tanpa memperhatikan aspek lingkungan,” ungkap Ryan.
Adapun lima perusahaan yang dilaporkan antara lain:
1. PT YPI
2. PT Bital Asia
3. PT Shaiba Shoes Indonesia
4. PT Nad Prima Global
5. PT Mayo Start Indonesia Factory
Menurut Ryan, pihaknya telah melampirkan data pendukung dan hasil investigasi lapangan kepada Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang untuk segera ditindaklanjuti. “Kami berharap DPRD dapat memanggil pihak-pihak terkait untuk dilakukan klarifikasi dan pengawasan lapangan. Jangan sampai ada kegiatan industri yang merugikan masyarakat dan merusak lingkungan,” tegasnya.
Berdasarkan tanda terima laporan yang dikeluarkan Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang, surat dengan nomor 311/DPD/LSM PPUK/XI/2025,312/DPD/LSM PPUK/XI/2025,313/DPD/LSM PPUK/XI/2025, 314/DPD/LSM PPUK/XI/2025, 315/DPD/LSM PPUK/XI/2025 tersebut telah diterima dan dicatat oleh bagian umum DPRD pada tanggal 9 November 2025.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak DPRD Kabupaten Tangerang melalui Komisi II belum memberikan tanggapan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut.
Reporter: Luky
Leave a comment