Diduga Beroperasi Tanpa Izin, PT Sinergi Putra Pratama di Solear Tangerang Didesak Segera Ditindak
TANGERANG (KM) – Sebuah perusahaan industri penyulingan minyak, PT Sinergi Putra Pratama, yang berlokasi di Jalan Raya Munjul, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi dan tanpa memiliki izin lingkungan hidup dari instansi terkait. Dugaan tersebut mencuat setelah tim investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PPUK DPD Provinsi Banten melakukan penelusuran langsung ke lokasi kegiatan perusahaan.
Dalam investigasi yang dilakukan, tim LSM tidak menemukan papan nama atau identitas resmi perusahaan sebagaimana mestinya. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa aktivitas operasional PT Sinergi Putra Pratama tidak memiliki dasar legalitas yang jelas.
“Kami mengikuti mobil solar subsidi milik transportir PT Cahaya Indah Nirwana yang masuk ke dalam lokasi pabrik PT Sinergi Putra Pratama. Namun, menurut keterangan pihak keamanan di lokasi, bahan tersebut bukan solar melainkan minyak CBO,” ujar Ferdy, selaku tim investigasi LSM PPUK Banten.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, perusahaan tersebut diduga belum memenuhi seluruh persyaratan izin usaha, termasuk izin lingkungan hidup yang menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang. Saat dikonfirmasi, pihak keamanan perusahaan enggan memberikan keterangan terkait legalitas perusahaan, bahkan menyebutkan bahwa “di sini juga ada lembaga ormas BPPKB”.
Selain melanggar ketentuan perizinan, aktivitas tanpa izin ini juga dinilai merugikan pendapatan daerah karena perusahaan tidak berkontribusi terhadap pajak maupun retribusi pemerintah.
Ketua LSM PPUK DPD Provinsi Banten, Ryan, mendesak pihak berwenang segera turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
“Perusahaan yang beroperasi tanpa izin lingkungan hidup yang sah bisa menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan serius. Hal ini juga membahayakan kesehatan masyarakat di sekitar lokasi,” tegas Ryan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap pelaku usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan wajib memiliki izin lingkungan hidup. Izin tersebut menjadi jaminan bahwa kegiatan usaha dilakukan sesuai standar dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.
Apabila dugaan ini terbukti, PT Sinergi Putra Pratama dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.
Sanksi administratif dapat berupa pencabutan izin usaha, penghentian kegiatan sementara, atau denda administratif.
Sanksi pidana dapat dijatuhkan berupa hukuman penjara dan denda sesuai ketentuan dalam UU No. 32 Tahun 2009.
Ryan menambahkan, pihaknya akan segera melaporkan dugaan aktivitas ilegal ini ke instansi terkait agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh.
“Kami berharap DLH Kabupaten Tangerang dan Satpol PP segera melakukan tindakan tegas terhadap kegiatan yang diduga ilegal ini,” pungkasnya.
LSM PPUK menegaskan bahwa pengawasan terhadap kegiatan industri di wilayah Tangerang harus diperketat, agar tidak ada lagi perusahaan yang beroperasi tanpa izin dan berpotensi merusak lingkungan serta merugikan masyarakat.
Reporter: Luky
Leave a comment