Menteri Nusron Usulkan Tanah Tak Dihuni 2 Tahun Bisa Diambil Negara, Direktur P3S: Gagasan Menyesatkan

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Jakarta (KM) – Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, mengecam usulan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang mengusulkan agar tanah bersertifikat yang tidak ditinggali selama dua tahun dapat diambil alih oleh negara. Jerry menyebut ide tersebut sebagai “gagasan sesat” yang berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan Undang-Undang Agraria terkait kepemilikan tanah.

 

“Saya ingin bertanya, ide dari Jin macam apa ini? Apakah ini tidak melanggar HAM dan UU Agraria tentang hak kepemilikan tanah?” ujar Jerry, Senin (14/7/2025).

 

Ia menduga ada pihak tertentu yang memengaruhi Menteri Nusron sehingga mengeluarkan wacana berbahaya ini. Menurutnya, kebijakan semacam ini bisa merusak citra pemerintahan Prabowo.

 

“Hak sipil harus diutamakan. Alih-alih mengambil tanah warga, seharusnya negara membantu masyarakat miskin yang tidak memiliki tanah, sesuai amanat UUD 1945 yang menyatakan bahwa fakir miskin dipelihara oleh negara. Jangan-jangan nanti tanah Indonesia malah dikuasai oleh 60 keluarga kaya yang sudah mengontrol 48% tanah, seperti yang pernah disinggung Nusron sendiri,” tegas Jerry.

 

Ia berharap Presiden Prabowo membatalkan rencana tersebut, yang dinilainya sebagai “perampasan tanah rakyat”. Jerry juga mengkritik wacana sertifikat elektronik, yang menurutnya berisiko bagi masyarakat kecil yang mungkin kesulitan mengaksesnya.

 

“Bagaimana jika sistem Kementerian ATR/BPN diretas seperti kasus Bawaslu, KPU, atau Kemendagri? Bisa-bisa data kepemilikan tanah hilang atau diubah. Di daerah terpencil yang belum terjangkau internet, rakyat akan kesulitan mengakses sertifikat digital,” ungkapnya.

 

Jerry menegaskan bahwa sertifikat manual harus tetap dipertahankan sebagai cadangan. Ia juga mempertanyakan alasan di balik rencana pengambilan tanah warga yang tidak digunakan selama dua tahun, yang dinilainya sebagai “kebijakan ngawur” dan berpotensi koruptif.

 

“Ini bisa jadi bentuk perampasan lahan dan melanggar UU Tipikor. Seharusnya, pemerintah fokus pada penyelesaian sengketa tanah secara adil, bukan malah membuat kebijakan yang merugikan rakyat,” tambahnya.

 

Ia memberi contoh, bagaimana jika seorang WNI membeli tanah tetapi harus bekerja di luar negeri selama 3-5 tahun—apakah tanahnya akan diambil negara?

 

Jerry juga mempertanyakan rencana pembagian tanah terlantar ke ormas seperti Muhammadiyah dan NU. “Kalau mau membantu, berikan bantuan untuk orang terlantar, bukan tanahnya. Pemimpin yang cerdas seharusnya menolak usulan tidak masuk akal seperti ini,” tegasnya.

 

Ia menyarankan agar Menteri Nusron lebih fokus memberantas mafia tanah daripada “merampok hak rakyat”.

 

Reporter: rso

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.