Pembubaran Polri: Sebuah Diskursus Mendalam

JAKARTA (KM) – Seruan untuk membubarkan Polri, seperti yang digaungkan oleh Advokat Alvin Lim, memicu perdebatan hangat di masyarakat. Di satu sisi, publik kecewa dengan maraknya kasus pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum polisi. Di sisi lain, pembubaran institusi sebesar Polri bukan keputusan yang mudah dan tanpa konsekuensi.
Alasan dibalik seruan pembubaran Polri antara lain kepercayaan publik yang terus menurun dan pelanggaran KUHAP dan adanya tindak Kekerasan.
“Kasus-kasus seperti Vina Cirebon, di mana Pegi dibebaskan dan masyarakat justru mendukungnya, menunjukkan hilangnya kepercayaan publik terhadap Polri. Dugaan penyiksaan dan intimidasi dalam proses penyidikan, seperti yang dialami Saka Tatal, dikecam sebagai pelanggaran hukum dan etika,” ujar Alvin Lim, Selasa (16/7/2024).
Alasan lai adalah kekhawatiran penguatan berlebihan dan penggunaan berlebih penggunaan anggaran negara.
“Rencana revisi UU Kepolisian yang dikhawatirkan memberikan kewenangan berlebihan kepada Polri memicu penolakan dan pembubaran Polri dapat menghemat anggaran negara yang bisa dialokasikan untuk kesejahteraan rakyat,” ujarnya dalam podcast Quotient TV.
Adapun dampak potensial pembubaran Polri antara lain ketiadaan aparat penegak hukum peningkatan kriminalitas
“Kekosongan institusi penegak hukum dapat memicu kekacauan dan kerawanan keamanan. Tanpa Polri, dikhawatirkan tindak kriminalitas akan semakin marak tanpa adanya penindak yang tegas. Membubarkan dan membangun kembali institusi baru membutuhkan waktu, sumber daya, dan perencanaan yang matang,” ujarnya.
Kita mendorong Polri yang lebih baik dengan reformasi internal, peningkatan kesejahteraan dan pelatihan serta penguatan pengawasan eksternal.
“Perkuat akuntabilitas, transparansi, dan penegakan hukum internal untuk memberantas pelanggaran dan membangun kembali kepercayaan publik. Meningkatkan gaji, tunjangan, dan pelatihan untuk meningkatkan profesionalisme dan mutu kinerja Polri. Memperkuat peran Kompolnas, Ombudsman, dan masyarakat sipil dalam mengawasi kinerja Polri serta menerapkan pendekatan restorative justice untuk menyelesaikan konflik dan meminimalisir penggunaan kekuatan berlebihan,” ungkapnya.
Reporter: rso
Leave a comment