Kasus Tanah Gogagoman, 7 Tahun Proses Hukum Tanpa Kejelasan

JAKARTA (KM) – Prof. Ing. Mokoginta, salah satu klien dari LQ Indonesia Law Firm, mendatangi Quotient TV untuk membahas kembali masalah hukum dengan oknum mafia tanah yang sedang dihadapinya. Selama 7 tahun, proses hukum ini belum mendapatkan kejelasan. Oknum mafia tanah yang merupakan karyawan Kementerian ATR BPN dan beberapa pejabat pemerintah diduga telah melakukan penyerobotan dan penggelapan hak, serta menggunakan surat palsu yang menyebabkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah milik Prof. Ing. Mokoginta bersaudara di Gogagoma, Kotamobagu, Sulawesi Utara beralih kepada pihak lain, dijual, dan akhirnya menjadi sengketa hingga saat ini.
Prof. Ing. Mokoginta bersaudara telah menempuh jalur hukum melalui peradilan, termasuk Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang sudah sampai pada tahap eksekusi dan penarikan dari 12 SHM yang dibatalkan milik pihak terlapor. Putusan Pengadilan Negeri menyatakan bahwa semua gugatan dari Prof. Ing. Mokoginta bersaudara ditolak dan status tanah tersebut menjadi milik mereka, tanpa ada pihak lain yang berhak. Namun, karena adanya pendudukan dari beberapa pihak yang membeli tanah tersebut dari pihak lain, mereka melaporkan kasus ini ke polisi yang sampai saat ini masih berjalan.
Proses hukum yang berjalan, terutama laporan polisi yang berawal dari laporan ke Polda Sulawesi Utara, terhenti selama 5 tahun sejak 2017 dengan 4 laporan. Pada September 2022, kasus ini ditarik ke Mabes Polri Jakarta dengan 2 laporan lanjutan dari Polda Sulawesi Utara.
“Terkesan bagi kami perkara ini, sejak dari Polda Sulawesi Utara sampai Mabes Polri, diduga selalu dikondisikan untuk melindungi oknum-oknum yang kami laporkan, supaya mereka bisa terlepas dari perkara kami. Padahal, penggelapan ini tidak mungkin terjadi tanpa tindakan bersama dari sekelompok oknum. Hingga sekarang, perkara kami terkesan lambat penyelesaiannya. Sampai kapan kami mendapatkan kepastian hukum,” ujar Prof. Ing. Mokoginta.
Prof. Ing. Mokoginta dan Advokat Franziska Runturambi, SH dari LQ Indonesia Law Firm selaku kuasa hukum berharap agar perkara yang berlarut-larut selama 7 tahun ini mendapatkan perhatian dari Presiden Jokowi. Mereka berharap Presiden sebagai pimpinan negara tertinggi dapat menyampaikan kepada Kapolri untuk memperhatikan dan membantu penyelesaian perkara ini di Bareskrim yang sudah bertahun-tahun mandek. Mereka juga meminta Menteri ATR BPN, Bapak Agus Harimurti Yudhoyono, untuk memberikan atensi pada masalah ini.
Reporter: rso
Leave a comment