BPPKB Serang Lakukan Aksi di Pertambangan Tanah di Kopo Serang

SERANG (KM)  – Sejumlah massa yang mengatasnamakan organisasi Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB) Dewan Pengurus Cabang Kabupaten Serang, didampingi kuasa hukum Sukamto Marsudidjaja dari Kantor Hukum Ilhammudin, SH & Partners atas nama pemilik sah tanah SHM nomor 46, melakukan aksi di lokasi pertambangan tanah di Blok 15 Batu Numpuk, Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Kamis, 20 Juni 2024.

Nana Kuncir, Ketua BPPKB DPC Kabupaten Serang, menyatakan bahwa kedatangan mereka bersama anggota BPPKB Banten ke lokasi galian tanah tersebut adalah atas perintah dari pemilik tanah untuk menjaga aset dan menghentikan aktivitas di atas tanah tersebut sebelum ada putusan pengadilan.

“Kami datang bersama tim kuasa hukum pemilik tanah untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan akibat aktivitas CV Arah Mandiri di atas tanah yang sedang dalam proses hukum di PN Serang. Ada isu yang kurang mengenakkan terkait galian ini, dan kami ingin menegaskan bahwa BPPKB DPC Serang selalu melakukan kontrol sosial. Kami mendapat tugas dari pemilik tanah untuk mencari kesepahaman dengan penambang agar situasi di lapangan tetap kondusif,” ujar Nana Kuncir.

Di sisi lain, Imannudin, Ketua Kuasa Hukum Pemilik Lahan SHM nomor 46 atas nama Santono, menjelaskan bahwa mereka mencoba melakukan mediasi dan meminta CV Arah Mandiri untuk menghentikan aktivitasnya.

“Mereka tetap ingin melanjutkan kegiatan, namun klien kami dirugikan. Ini adalah masalah mafia tanah dan Satgas Mafia Tanah harus turun tangan. Kami sudah mengirim surat somasi dan mereka seharusnya bisa menunjukkan dasar hukum mereka melakukan aktivitas penambangan di atas tanah milik klien kami,” tegas Ilham.

Ilham menambahkan bahwa CV Arah Mandiri telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Serang dan melaporkan masalah ini ke Polda Banten.

“Kita harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Mereka yang menggugat dan melapor, jadi seharusnya mereka juga menghentikan kegiatan hingga ada keputusan pengadilan. Jangan membodohi masyarakat yang tidak mengerti hukum,” lanjut Ilham.

Kapolsek Kopo, AKP Satibi, menjelaskan bahwa pihak Kepolisian Sektor sebagai penanggung jawab Kamtibmas di wilayah Kecamatan Kopo telah mendengar inti persoalannya dari kedua belah pihak.

“Sesuai kesepakatan, kegiatan di sini hari ini selesai karena persoalan ini sedang berproses. Saya berharap situasi tetap kondusif dan semua pihak menghargai proses hukum yang sedang berlangsung,” kata Kapolsek.

Berdasarkan pantauan tim media di lapangan, setelah mendengarkan arahan dari Kapolsek dan Ketua DPC BPPKB, massa yang berkumpul kemudian membubarkan diri tanpa menimbulkan kekacauan.

Reporter: rso

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*