ATTB Tegaskan Tidak Adanya Pungutan Liar di Lahan Parkir Angkutan Tambang di Ciomas Tenjo!

BOGOR (KM) – Sekretaris Jenderal ATTB (Asosiasi Transporter Tangerang Bogor) Ahmad Gozali atau yang sering disapa Bule menegaskan kepada awak media bahwa informasi yang beredar adanya pungutan liar di lahan pakir angkutan tambang di Rewod Ciomas Tenjo adalah tidak benar.

Melainkan, semua angkutan tambang masih gratis untuk parkir. Namun, jikalau mau memberikan uang untuk yang menjaga lahan parkir dipersilahkan saja, karena itu sifatnya hanya seikhlasnya dan tidak memaksa.

“Tidak benar ya informasi yang beredar itu, sampai saat ini kita masih mencari oknum supir ayla yang nenyebarluaskan video tersebut. Jika mau memberikan uang untuk yang menjaga parkir dipersilahkan seikhlasnya saja, tidak memberikan juga tidak apa-apa,” tegas Bule saat memberikan klarifikasi kepada awak media di Desa Cigudeg, Jum’at (31/5/2024)

Bule menambahkan, sampai saat ini pihak transporter masih tetap menghormati dsn menjalankan peraturan hukum dari Pemerintah di Perbup 56 tahun 2023.

“Kita sangat menghormati dan mendukung penuh Perbup 56 tahun 2023 bahwa angkutan tambang bisa melintasi jalan Raya Sudamanik pads pukul 22:00 – 05:00,” tambah Bule.

Sementara itu, hal sendada diungkapkan Dinas perhubungan (Dishub) kabupaten Bogor terkait video viral beberapa hari terakhir yang merekam aksi dugaan pungutan liar yang dilakukan di lahan kantung parkir khusus truk tambang di wilayah Desa Ciomas Tenjo, Bogor.

Hal ini diungkapkan PLT sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor Dadang Kosasih atau Hengki, bahwa tidak ada petugas Dishub yang melakukan aksi pungutan liar (pungli) di kantong parkir truk tambang di Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.

“Kita pastikan tidak ada anggota kami yang melakukan pungli, kalaupun ada oknum yang bermain, saya pastikan ada penindakan yang tegas dari kita. Sudah jelas tidak ada pungutan alias gratis bahkan sudah kami disosialisasikan dan dipublikasikan melalui media sosial, spanduk dan lainnya,” tegasnya (30/5/2024).

Dadang Kosasih juga menjelaskan, sesuai dengan tugas dan fungsi Dishub Kabupaten Bogor bahwa petugas hanya menjalankan tugas yakni mengatur keluar masuk kendaraan truk khusus angkutan tambang.

“Mereka yang bertugas di sana yakni anggota dari BKO Ciampea, Dramaga, Leuwiliang dan Cigudeg, dengan sistem shift dari pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB per hari sebanyak delapan anggota kami yang bertugas di kantong parkir truk tambang,” ungkapnya.

Dadang menyatakan, berkaitan dengan beredarnya video mengenai adanya dugaan praktik pungli di kantong parkir truk tambang di Desa Ciomas, pihaknya akan memperkuat sinergi dengan pihak Polres Bogor juga Polsek setempat, untuk mengantisipasi dan mencegah adanya kejadian tersebut.

Perlu diketahui, berkaitan dengan pembatasan jam operasional angkutan truk khusus muatan tambang hanya kendaraan yang bermuatan atau bertonasi dibawah delapan ton, seperti colt diesel yang bisa melintas di jam operasional tersebut.

Selain itu, truk bermuatan di atas delapan ton harus mematuhi pembatasan jam operasional angkutan truk khusus muatan tambang sesuai dengan (Perbup) Bogor Nomor 56 Tahun 2023 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang dari pukul 22.00 WIB-05.00 WIB.

Reporter: Bayu Septiawan

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*