Kolom: Bogor Kota Pusaka dan Tanggung jawabnya terhadap Cagar Budaya dan Juru Peliharanya

Kolom: Ki Bengal*)

 

Bogor sebagai Kota pusaka pastinya memiliki manajemen kota yang mampu mengamankan dan melestarikan pusaka serta Cagar Budayanya yang ada, serta mempunyai masyarakat yang mencintai pusaka dan mengembangkan kehidupan budaya dan ekonomi yang semarak berbasis pada kearifan budaya lokal, serta prinsip-prinsip dan kaidah pelestariannya.

 

Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparbudekraf) Kota Bogor menyebut ada sekitar 24 bangunan cagar budaya (BCB) di Kota Bogor yang sudah ditetapkan. Hal tersebut berdasarkan surat penetapan dari Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Republik Indonesia Nomor: PM.26/PW,007/MKP/2007 pada tanggal 26 Maret 2007.

 

Cagar budaya adalah merupakan warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan atau di air, yang perlu dilestarikan keberadaannya, karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, atau kebudayaan melalui proses penetapan.

 

Selanjutnya, proses penetapan obyek cagar budaya, harus dikaji oleh tim ahli cagar budaya yang nantinya akan direkomendasikan kepada walikota.

 

“Terkait itu objek cagar budaya apa bukan, tim ahli cagar budayalah yang menentukan,” Tim ahli cagar budaya sendiri terdiri dari ahli sejarah, ahli hukum, ahli pendidikan, dan ahli arsitektur.

 

Tim cagar budaya harus memiliki sertifikat kompetensi dari Kemendikbud sebagai ahli kecagar budayaan. Kota Bogor tercatat telah memiliki tim cagar budayanya sendiri.

 

“Apakah Kegiatan Tim cagar budaya pengkajiannya dilakukan setiap tahun anggaran untuk tim cagar budayanya apa tidak ?”

 

Berapa jumlah Cagar budaya di kota Bogor yang sudah ada Juru Peliharanya (Jupel) dan bagaimana dengan bantuan operasional untuk petugas Juru Peliharanya?

 

Bagaimana pula para Jupelnya apakah memiliki pengetahuan dan pemahaman atas objek yang dipeliharanya baik dari segi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan sebagai pemahamanan kepribadian suatu bangsa dan bagaimana pelibatan dengan budayawan yang ada di Kota Bogornya.

 

Untuk kegiatan inventarisir terakhir yang dilakukan dilakukan pada tahun berapa? Sehingga pembaharuan datanya selalu terukur dengan pasti untuk objek-objek yang diduga cagar budaya.

 

Dari data terakhir yang diketahui oleh Disparbudekraf Kota Bogor, ada sebanyak 485 objek yang diduga sebagai cagar budaya.

 

Meski statusnya masih dugaan, namun objek tersebut harus dilindungi seperti halnya cagar budaya yang sudah ditetapkan.

 

Hal ini berdasarkan amanat dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2019 yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

 

“Sesuai amanat dari undang-undang, objek yang diduga sebagai cagar budaya harus dilindungi agar tak hilang ataupun rusak.”

 

*)-  Orang Bogor

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*