Ketua FKDT Subang Kecewa, Disdikbud Subang Tidak Jalankan Aturan Perda dan Perbup Madrasah Diniyah

SUBANG (KM) – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Subang mengkritik pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang didalam persyaratan umum untuk masuk ke sekolah lanjutan (SMP), tidak mencantumkan poin adanya ijazah MD (madrasah diniyah).

Ketua DPC FKDT Subang Ust Agus Rahayu, S.Pd.I., mengaku dirinya sangat kecewa dan menyayangkan kepada Disdikbud Kabupaten Subang yang tidak menyertakan syarat ijazah diniyah itu. Padahal, Menurut Agus Wajib Belajar di madrasah diniyah sudah diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pendidikan di Kabupaten Subang Wajib Belajar MDTA (madrasah diniyah takmiliyah awaliyah).

Bahkan di perda, tegas Ust Agus Rahayu, Wajib Belajar Diniyah menjadi persyaratan ke jenjang sekolah berikutnya.

“Adanya MDTA merupakan pelengkap pembelajaran Pendidikan Agama Islam atau PAI di sekolah formal khususnya di SD yang hanya 4 jam tatap muka dalam seminggu,” ujar Ust Agus Rahayu kepada awak media, Kamis (25/4).

“Kita ketahui bersama bahwa di Subang sudah ada Perda Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pendidikan di Kabupaten Subang Wajib Belajar MDTA dimana di bagian ke-5 Pasal 30 dan 31 disebutkan bahwa Pendidikan Keagamaan nonformal untuk memenuhi kebutuhan pendidikan Agama IsIam dan mengembangkan kehidupannya sebagai warga muslim yang beriman, bertaqwa, dan beramal sholeh serta berakhlaqul karimah dalam mencapai tujuan nasional,” Terangnya.

“Bahkan di Pasal 31 ayat 3 dinyatakan Wajib Belajar Madrasah Diniyah Awaliyah sebagai persyaratan ke jenjang pendidikan selanjutnya,” Tandasnya.

Ust Agus juga mengungkap Perbup Subang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kewajiban Belajar Diniyah Takmiliyah dimana pada Pasal 8 ayat 2 menegaskan bahwa Ijazah Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah adalah sebagai salah satu syarat dalam penerimaan peserta didik baru masuk SMP/MTs atau Sederajat.

Karena itu, pihaknya sangat menyayangkan dan kecewa dengan telah beredarnya surat aturan dalam PPDB yang tidak mencantumkan hal tersebut.

“Bagaimana akan terjadi di Kabupaten Subang kedepan jika anak anak khususnya siswa SD yang menganggap tidak peduli lagi terhadap belajar pendidikan agama terlebih belajar ilmu agama ke MDTA. Sebagaimana kita tahu kenakalan remaja berawal dari kurangnya pemahaman anak anak terhadap pendidikan moral dan akhlaq terutama pendidikan agama yang cukup,” katanya.

Pihaknya pun berharap Pemerintah Daerah dan Instansi terkait untuk bisa menjalankan aturan yang sudah dibuat dan dapat dioptimalkan pelaksanaannya, terlebih pembangunan mental dan spritual tidak kalah pentingnya dari pembangunan fisik semata.

“Paling tidak di PPDB itu harusnya dicantumkan poin syarat adanya surat keterangan belajar di MDTA,” pungkasnya.

Reporter: Din

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*