Polda Jabar Amankan Puluhan Senpi dan Ribuan Amunisi di Bandung

BANDUNG (KM) – Kepolisian Polda Jawa Barat berhasil mengungkap penemuan senjata api ilegal beserta ratusan amunisi di salah satu rumah di wilayah Kelurahan Cibeunying, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar Kombes Jules Abast memberikan keterangannya terkait awal mula penemuan senpi ilegal di rumah HSL yang berada di Jl. Awi Ligar RT 02/13 No 99 Kelurahan Cibenying, Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung.

“Berawal adanya laporan dari masyarakat Kp. Bojongkacor RT 02/13 Kelurahan Cibeunying, Kecamatan Cimeunyan Kabupaten Bandung yang melihat beberapa orang mencurigakan memindahkan barang terbungkus lakban ke dalam rumah saudara AM,” ujarnya saat konferensi pers di Polda Jabar (28/3).

Jules Abast juga menambahkan, sebelumnya senpi dan amunisi ilegal tersebut disimpan di rumah pemiliknya berinisial HSL.

“Sebelumnya berada di rumah pemiliknya berinisial HSL yang beralamat di Komplek Baecukai Blok A7 No. 2 Kelurahan Sukapura Kecamatan Cilincing Jakarta Utara. Kemudian pada tanggal 4 Maret 2024 senjata dan amunisi tersebut di pindahkan oleh HSL ke rumah keluarganya di Jl. Awiligar RT 02/13 No. 99 Kel. Cibeunying Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung, yang diantar menggunakan mobil carry oleh karyawan dari HSL,” tambahnya.

Masih kata julest Abast, kemudian Pada tanggal 25 Maret 2024 Pukul 20.00 WIB di Kp. Bojongkajor RT 02/13 Kel. Cibeunying Kec. Cimeunyan Kab. Bandung telah ditemukan adanya tindakan pidana kepemilikan senjata api ilegal tanpa ijin.

“Awal mulanya pelapor sebagai anggota Polri saat berdinas di lapangan melakukan penyelidikan terhadap rumah AM dan disalah satu kamar ditemukanlah kardus-kardus yang dilakban” jelasnya.

Adapun senjata api yang ditemukan terdiri dari 27 pucuk senjata api laras panjang, 11 pucuk laras pendek dan 9.673 butir peluru.

Dari hasil keterangan HSL, bahwa dia menyimpan senjata api dan amunisi tersebut merupakan titipan dari suaminya sendiri berinisial PKL sejak bulan Agustus 2023.

“Saat ini pelaku HSL dan barang bukti sudah diamankan di Polda Jabar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” tegas Jules Abast saat konferensi pers di Polda Jabar (28/3).

Reporter: Bayu

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*