Hasil Rapat Evaluasi Angkutan Barang Khusus Tambang Di Kabupaten Bogor, Asep Fadhlan; Bukan Solusi Tapi Akan Menimbulkan Masalah Baru
BOGOR (KM) – Uji coba truk yang tidak bermuatan melintas disiang hari dari arah kabupaten Tangerang menuju Quarry di kecamatan Cigudeg akan dihapuskan per tanggal (13/3).
Dihapusnya ujicoba tersebut setelah diadakannya rapat evaluasi angkutan tambang di kecamatan parungpanjang yang dilaksanakan di ruang rapat wakil bupati kabupaten Bogor, Jumat (8/3).
Rapat yang bertujuan untuk mengevaluasi peraturan Bupati (perbup) kabupaten Bogor No 56 Tahun 2023 tentang pembatasan waktu operasional kendaraan khusus tambang pada ruas jalan di kabupaten Bogor. Berikut beberapa poin yang dihasilkan dalam pelaksanaan evaluasi tersebut :
1. Pelaksanaan uji coba jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang mulai pukul 13:00 – 16:00 wib dinyatakan tidak berlaku lagi;
2. Jam operasional angkutan barang khusus tambang mengikuti perbup no 56 tahun 2023 tentang pembatasan waktu operasional kendaraan khusus tambang pada ruas jalan di wilayah kabupaten Bogor dari pukul 22:00 – 05:00 wib;
3. Bahwa khusus untuk kendaraan angkutan barang khusus tambang dengan beban 8 ton (colt diesel) diperbolehkan untuk melintas diluar jam operasional;
4. Kesepakatan tersebut berlaku terhitung mulai tanggal 13/3/2024.
Ditempat berbeda, ketua Asosiasi Transporter Tangerang Bogor (ATTB) Asep Fadhlan, mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap kebijakan yang menurutnya bukan sebuah solusi.
“Kami selaku ATTB dan pengusaha tambang merasa kecewa, para pemangku kebijakan tidak memberikan solusi, malah akan menimbulkan masalah masalah baru,” jelasnya kepada kupasmerdeka.com, Senin (11/3).
“Dan perlu diketahui, surat edaran serta hasil keputusan tersebut mereka buat sendiri tanpa mengikutsertakan atau mengundang kami yang setiap hari merasakan langsung. Pemerintan dan para instansi terkait seharusnya mempertimbangkan dan mengkaji secara komprehensif dari segi sosialnya, dari segi keefektifannya, hukum dan ekonomi masyarakatnya. Karena banyak masyarakat Parungpanjang, Cigudeg dan Rumpin yang ketergantungan usahanya dari hasil truck dan tambang,” tambahnya.
Fadhlan juga mengingatkan tidak akan menutup kemungkinan akan sering terjadi kemacetan dijam tertentu dengan bertemunya (berpapasan) mobil truk isi dari arah Cigudeg dan truk yang kosongan dari arah Tangerang
“Setelah kita kaji, untuk mengurai kemacetan dan penumpukan kendaraan seharusnya mobil kosongan untuk sumbu III juga bisa melintas di siang hari, bahkan akan lebih efektif bilamana dibebaskan siang maupun malam untuk mobil kosong,” ujarnya.
“Sekarang dalam aturan yang baru tersebut hanya mulai diperbolehkan melintas yang berbarengan dengan mobil sumbu III yang isian pada jam yang sama. Sehingga dikhawatirkan terjadi kemacetan dan penumpukan kendaraan. Sementara jalan tol khusus tambang belum teralisasi dan kantong parkir belum jadi, seyogyanya mereka memberikan diskresi aturan untuk mengurai kemacetan, dan kita berharap mereka tidak kaku,” tegasnya.
Reporter: Bayu
Leave a comment