Tanggapi Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia, LQ Indonesia Minta Agar Oknum Jaksa dan Polisi Yang Menyidangkan Seharusnya Dihukum Etik

Pendiri LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim, SH, MH, MSc, CFP, CLA

JAKARTA (KM) – Pendiri LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim, SH, MH, MSc, CFP, CLA mengapresiasi Majelis Hakim PN Jakarta Timur. “Nah ini baru keadilan, memihak kepada yang benar bukan penguasa. Terima kasih Majelis Hakim, Wakil Tuhan yang adil,” ucap Alvin Lim sumringah

 

Alvin menambahkan bahwa jelas perbuatan menyebut ada Lord Luhut di balik proyek, adalah sebuah kritik dan pendapat. SKB 3 Menteri yang ditandatangani Kapolri dan Kejaksaan dengan jelas menyatakan bahwa sebuah kritik dan opini tidak dapat dipidanakan.

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas passka dijadikan tersangka pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan (Menko Marves)

“Oknum penyidik yang menyidik dan oknum jaksa yang menyidangkan bahkan menuntut 4 tahun penjara sepatutnya di hukum dan sangsi secara etik karena memproses sebuah kasus yang bukan pidana. Padahal patut di duga mereka mengetahui bahwa itu bukan kasus pidana tapi mereka jalankan kekuasaan saja dengan kesewenangan,” ujarnya, Senin (8/1/2024).

 

Advokat Alvin Lim juge mengungkapkan begitu mudahnya warga negara diseret ke proses hukum dan dijadikan tersangka dengan keterangan saksi ngawur dan keterangan ahli bloon.

 

“Ini yang sering terjadi di kepolisian dan kejaksaan, seorang dijadikan Tersangka dengan keterangan saksi yang ga tau apa-apa dan seharusnya tidak memenuhi definisi saksi. Dan keterangan ahli abal-abal yang memberikan kesaksian ga bermutu dan mengikut kemauan si pembayar dan pemberi order jasa ahli. Akhirnya hukum jadi alat kekuasaan dan pengusaha bukan alat menegakkan keadilan,” tutup Alvin Lim.

 

LQ Indonesia Lawfirm Lawfirm terkenal yang diakui track recordnya banyak menyelesaikan kasus pidana dan perdata, serta membantu masyarakat luas. LQ Indonesia Lawfirm dapat dihubungi di 08174890999 wilayah Tangerang dan 081804890999 untuk wilayah Jakarta.

 

Reporter: rso

Editor: red

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*