Sidang Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Berlanjut di PN Jakarta Pusat
JAKARTA (KM) – Perwakilan penggugat TPUA, Kurnia Tri Royani, SH, MA, mengatakan bahwa agenda sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat adalah melanjutkan pembacaan gugatan yang telah dilakukan pada sidang sebelumnya yang dilakukan pada Kamis (11/1/2024).
Namun, perwakilan penggugat masih mempermasalahkan surat kuasa dari tergugat, yaitu Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Mereka beranggapan bahwa surat kuasa tersebut tidak sah karena kuasa untuk bertindak atas nama pribadi tidak dapat diwakilkan kepada orang lain.
“Kami masih tetap mempermasalahkan surat kuasa dari T 1 yaitu Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Kami tidak bisa terima jika kuasa tersebut diberikan kepada Jaksa Agung ataupun kepada Jaksa lainnya dengan substitusi dalam hal ini Mensesneg,” ungkapnya.
“Karena kami beranggapan bahwa yang melakukan tindakan tersebut, yang bertanggungjawab atas perbuatan tersebut adalah adalah Joko Widodo pribadi. Masa iya sih perbuatan pribadi mau dikuasakan kepada Jaksa Agung dan Mensesneg,” tegasnya.
“Menurut kami, ibu Jaksa yang dimutasi berkaitan dengan sidang sebelumnya dimana beliau meninggalkan ruang sidang dengan begitu saja tanpa melakukan penutupan sidang dan memberikan informasi kapan sidang akan dilanjutkan.
Perwakilan penggugat juga mengemukakan bahwa hakim yang menangani sidang tersebut telah dimutasi. Mereka menduga bahwa mutasi tersebut berkaitan dengan sidang sebelumnya, di mana hakim meninggalkan ruang sidang tanpa melakukan penutupan sidang dan memberikan informasi kapan sidang akan dilanjutkan.
Perwakilan penggugat berharap bahwa dengan pergantian hakim, sidang akan berjalan lebih baik. Mereka juga berharap bahwa hakim yang baru akan memahami etika sebagai hakim dan bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Reporter : Red
Leave a comment