Oknum Ketua Kelompok PKH dan BPNT di Subang Diduga Mengarahkan Penerima PKH, BPNT untuk Mencoblos Caleg Tertentu

SUBANG (KM)- Penerima PKH dan BPNT di Desa Jati Kecamatan Cipunagara mengeluh merasa ada penekanan diduga dilakukan oleh oknum ketua kelompok PKH dan BPNT berinisial WW untuk mencoblos ke salah seorang Calon legislatif DPRD Kabupaten Subang berinisial AM dari Partai GDR

Alih-alih, jika tidak memilih calon legislatif dari Partai (GDR) atas nama AM sebagai penerima bantuan PKH dan BPNTnya akan dicoret

Hal tersebut disampaikan Ruskanda Kepala Dusun 2 Susukan Hilir Desa Jati, Jumat (12/1).

Dirinya mengaku mendapat pengaduan dari para menerima PKH dan BPNT.

“Ya, Para Penerima bantuan PKH dan BPNT mengadu ke saya, mereka ditekan untuk mencoblos salah seseorang calon legislatif DPRD Subang berinisial AM dari Partai GDR,” katanya.

Dia mengatakan bila tidak mencoblos calon legislatif berinisial AM tersebut hak sebagai penerimanya akan dicoret.

“Jika tidak memilih, hak sebagai penerima PKH dan BPNT akan di coret sebagai penerima” ungkapnya.

Dirinya menambahkan, Selain itu penerima juga mengeluh jika bantuan cair uang yang mereka terima di potong sebesar 20 rebu oleh Ketua Kelompok.

“20 rebu itu alasannya untuk RT/ RW dan Kadus, saya tidak pernah menerima.” Pungkasnya.

Sementara, AM saat di temui di Kantor DPC GRD AM menyatakan bahwa dirinya tidak pernah mengintruksikan para Penerima PKH dan BPNT untuk memilih dirinya melalui WW sebagai ketua kelompok PKH dan BPNT Desa Jati.

“Saya tidak pernah mengintruksikan.” Tegasnya.

Pendamping PKH Desa Jati Fitri saat dikompirmasi via pesan wattshap terkait adanya dugaan Ketua kelompok PKH dan BPNT berinisial WW mengarahkan Penerima PKH dan BPNT untuk mencoblos seseorang calon legislatif DPRD Kabupaten Subang, Selasa (15/01/2024) Dirinya menyatakan kejadian tersebut sudah ada tindak lanjut dari pihak Dinas Sosial Kabupaten Subang.

“Kemarin sudah ada tindak lanjut, saya telah mendapat arahan dari Pa Kabid yang di desa Jati untuk tidak terlibat masalah politik.” Keta Fitri.

Sementara, Camat Cipunagara Ganjar Taupiq saat dimintai keterangan soal dugaan adanya keterlibatan SDM PKH diwilayahnya. Dirinya mengatakan Kalau memang ada SDM PKH terlibat / menyalahgunakan data informasi untuk kepentingan politik itu sudah melanggar aturan.

” Jika itu ada, jelas sudah melanggar aturan Karena diluar tugas dan kewenangan PKH sesuai surat himbauan peraturan direktorat jenderal perlindungan dan jaminan kemensos RI No.53/3.OT.01/8/2022 Tanggal 19 agustus 2022.” Kata Camat Cipunagara Ganjar Taupiq kepada KM, Senin (15/04/24).

Sebelumnya di beritakan,Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Subang, menghimbau kepada SDM PKH sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI Nomor: 58/3/OT.01/8/2022 tanggal 19 Agustus 2022 dan menegaskan Kode Etik Sumber Daya Manusia (SDM) Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tidak terlibat aktivitas politik pada pemilihan umum 2024.

“SDM PKH dilarang untuk menggunakan data dan atau informasi yang dimiliki untuk kepentingan politik dan melanggar hukum di luar tugas pelaksanaan PKΗ, dilarang terlibat dalam aktivitas politik praktis, seperti menjadi pengurus dan atau anggota partai politik, menjadi juru kampanye, melakukan kampanye partai politik,” ujar Kabid PKH Dinas Sosial Kabupaten Subang Deni kepada KM, Senin (15/1).

Deni menjelaskan didalam peraturan tersebut sudah dijelaskan bahwa pihak SDM PKH tidak boleh menjadi pegawai atau petugas pelaksana pemilihan umum dan juga tidak boleh menggunakan atribut PKH.

“SDM PKH dilarang menjadi pegawai atau petugas pelaksana pemilihan umum pusat, daerah provinsi, kabupaten/ kota, kecamatan, dan atau desa/ kelurahan lain yang bertugas penuh waktu atau jangka panjang, selain itu dilarang juga menggunakan atribut PKH untuk kepentingan politik di luar kepentingan PKH,” jelasnya.

WW sampai saat ini, belum dimintai keterangannya.

Din

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*