Dugaan Kades Gambarsari Tabrak Perbup No.37 Tahun 2019 Tentang Pembentukan RT/RW

Kantor Pemdes Gambarsari, Subang

SUBANG (KM) – Beberapa tokoh masyarakat Desa Gambarsari, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, menyayangkan kebijakan pemerintah desa setempat yang terkesan memaksakan pelaksanaan pembentukan RT dan RW. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa pemerintah desa tidak mengindahkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 37 Tahun 2019 tentang Pembentukan RT/RW.

“Seharusnya pembentukan RT/RW jangan menabrak Perbup. Kan sudah jelas dalam Perbup No. 37 Tahun 2019 dijelaskan bahwa RW harus membawahi 3 RT. Tapi kenapa yang terjadi di lapangan, RW hanya membawahi 1 RT?” kata Tokoh Pemuda Desa Gambarsari, Muhamad Yana, kepada KM, Minggu (28/1).

Yana juga menuturkan bahwa di wilayah Desa Gambarsari terdapat 11 RT. Menurutnya, jika pemerintah desa Gambarsari mengacu kepada Perbup No. 37 Tahun 2019, maka di Desa Gambarsari harus ada 3 RW, bukan 6 RW.

“Jadi, kejadian ini, saya anggap pemerintah desa Gambarsari diduga kuat sudah menabrak peraturan bupati,” jelas Yana.

Lebih lanjut, Yana menyatakan kekecewaan dan keprihatinannya atas kebijakan pemerintah desa Gambarsari tentang pembentukan RW yang melanggar Perbup No. 37 Tahun 2019.

“Tentunya, saya sangat kecewa dan prihatin sekali bila ini terjadi. Bila ini terjadi, camat Pagaden harus bertanggung jawab karena pembinaan ada di pihak kecamatan. Jangan sampai kami menduga terkesan melakukan pembiaran,” kata Yana.

Di tempat terpisah, Ketua BPD Gambarsari, Agus Gustia Yugana, S.Ip, saat ditemui di kediamannya pada Minggu (28/1), mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui adanya pembentukan RT/RW.

“Saya tidak tahu, karena tidak ada undangan dari Pemerintah Desa (Pemdes). Jika memang tidak sesuai Peraturan Bupati (Perbup) wajib direvisi,” ujar Agus.

“Kemarin saja Pemdes menyelenggarakan Musrenbang Desa, saya selaku ketua BPD tidak diundang,” kata Agus dengan nada kesal.

Agus menyayangkan kebijakan pemdes yang terkesan ugal-ugalan.

“Seharusnya pihak pemdes harus konsultasi dengan BPD atau minta petunjuk camat,” tegas Agus.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Gambarsari, Sunarlan, belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi KM melalui pesan WhatsApp pada Minggu (28/1).

Reporter: Din

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*