Peran Beacukai Jatim I Perangi Rokok Ilegal Nihil, AMI Keluhkan ke Presiden Republik Indonesia
Surabaya (KM) – Makin maraknya peredaran rokok ilegal yang ditengarai proses pembuatannya dari Pamekasan dan Sumenep Madura, tentunya itu merupakan catatan buruk dari lemahnya pengawasan dan pengendalian dari peranan Bea Cukai.
Dasar itulah yang membuat Aliansi Madura Indonesia (AMI) akan melaksanakan aksi kembali selang bulan Mei kemarin menggeruduk Kanwil Bea Cukai Jatim I, bahkan sampai saat ini tidak ada perkembangan terbaru untuk menyikapi permasalahan banyaknya pabrik rokok ilegal di Pamekasan dan Sumenep.
Menurut Baihaki Akbar, SE, SH selaku ketua umum AMI menyampaikan bahwasanya ini merupakan sebuah bentuk kegagalan dari Bea Cukai yang mana terkesan memberikan ruang gerak bebas untuk pengusaha berbisnis rokok ilegal, Kamis (30/11/23).
“Jika Bea Cukai tidak berani menindaklanjuti laporan ini, lalu fungsinya itu sebagai apa, bukankah itu sudah jelas tindak pidana yang melanggar hukum bahkan mampu membuat pendapatan negara merugi,” urai Baihaki dalam keterangan resminya.
Ia juga menambahkan bahwasanya Aliansi Madura Indonesia adalah satu-satunya organisasi yang menjadi narasumber dalam acara pencegahan tindak korupsi Dibidang Cukai dan pendapatan negara yang diselenggarakan oleh Satgassus Tipikor Mabes Polri.
Tentunya itu merupakan sebuah poin penting, bahwasanya AMI mampu memberikan nuansa perubahan untuk menyikapi persoalan terkait banyaknya peredaran rokok ilegal.
Bahkan dirinya juga akan segera mengirimkan surat untuk Presiden Republik Indonesia untuk memberikan data data tentang lokasi pabrik yang berada di Pamekasan dan Sumenep yang selama ini dibiarkan berkembang biak oleh Beacukai.
“Jika Beacukai membiarkan pabrik rokok ilegal, kenapa tidak sekalian saja itu rokok ilegal dilegalkan, jadi biar ada pemasukan untuk negara, atau bubarkan saja itu Beacukai, coba kami dikasih mandat untuk memberantas rokok ilegal, kami akan buktikan dalam waktu 3×24 jam akan kami ratakan semua,” tandas Baihaki dengan tegas.
Reporter: redho
Leave a comment