Minta Pertanggung Jawaban Kades Kadusirung, Keluarga Besar Ahli Waris H. Amsar Siap Gelar Aksi Tuntut Keadilan

Banner sindiran untuk kepala desa yang dipasang oleh ahli waris H. Amsar di halaman SDN Kadusirung 1

TANGERANG (KM) – Ahli waris dari (Alm) H. Amsar mengaku sangat geram dan kecewa dengan sikap perilaku Samsu Gunamiharja selaku Kepala Desa Kadusirung, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Pasalnya, Samsu Gunamiharja terus saja menghindari ahli waris dan bungkam atas terjadinya peralihan kepemilikan hak atas lahan milik (alm) H. Amsar yang secara ajaib beralih nama menjadi milik Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Kades Kadusirung juga diketahui menolak panggilan atasannya untuk memberikan klarifikasi atas perbuatannya tersebut.

Karena terus menghindar dan terkesan lari dari tanggung jawab, pihak ahli waris (Alm.) H. Amsar kembali melakukan penyegelan berupa pemasangan banner pengakuan hak kepemilikan lahan di halaman SDN 1 Kadusirung.

“Saya tadi habis pasang banner, mau minta keadilan ke pak kades, kan dia sudah tahu kalau ini lahan punya orang tua saya (alm) Haji Amsar, tapi kenapa kok jadi begini beralih kepemilikan?,” ungka H. Usup, anak dari Alm. H. Amsar, Kamis (30/11).

“Saya perlu penjelasan dan tolong pak kades jangan menghindar terus agar ada pertanggung jawabannya,” lanjutnya dengan nada kecewa.

Meski sudah melakukan beberapa tindakan seperti pemasangan spanduk, banner dan portal di halaman gedung SDN 1 Kadusirung, rupanya tidak membuat kepala desa Kadusirung bergeming dan terkesan cuek alias tidak peduli dengan permasalahan tersebut.

Menyikapi hal tersebut, pihak ahli waris beserta keluarga besarnya akan melakukan aksi demo di halaman Kecamatan Pagedangan pada hari Rabu, 6 Desember 2023.

“Saya sudah bersurat ke seksi umum (SIUM) Polsek Pagedangan untuk aksi tanggal 6 Desember di depan kantor Kecamatan Pagedangan,” ujar Peri Bambang Sugiyanto selaku Kuasa Ahli Waris dalam keterangan tertulisnya kepada Kupasmerdeka.com (1/12).

“Isi surat perihal pemberitahuan kepada Kapolres Tangsel bahwa akan dilakukan kegiatan aksi penyampaian keluhan warga/ahli waris H. Amsar di muka umum dengan jumlah peserta aksi 40-50 orang dari ahli waris dan keluarga (anak cucu) H. Amsar,” jelas Bambang.

“Aksi akan dimulai pada pukul 09:00 – selesai dengan menyampaikan tuntutan agar kades Samsu Gunamiharja menjelaskan kronologis tanah tersebut serta bertanggung jawab atas terbitnya Sertifikat a/n Pemerintah Kabupaten Tangerang,” sambungnya.

Kuasa Ahli Waris (kanan) saat diterima Seksi Umum (SIUM) Polsek Pagedangan untuk menyampaikan surat pemberitahuan aksi (1/12)

“Kades kok pengecut, lari dari tanggung jawab kepada pemerintah, Saya juga akan melayangkan somasi supaya mengosongkan segala kegiatan di atas tanah 960 m2 itu,” tandasnya.

Sebagaimana yang sudah dimuat dalam pemberitaan sebelumnya, gedung SDN 1 Kadusirung Tangerang telah diportal oleh ahli waris pemilik lahan.

Ahli waris almarhum H. Amsar mengaku bahwa tanah peninggalan orang tua nya seluas 960 m2 telah beralih nama dan sudah terbit Sertifikat pada tahun 2018 atas nama Pemerintah Kabupaten Tangerang serta sudah berdiri di atas lahan tersebut bangunan SDN Kadusirung 1.

Padahal, menurut keterangan ahli waris, sejak tahun 1967, lahan milik (Alm) H. Amsar tersebut belum pernah diperjual belikan dan masih tercatat atas nama pemilik di buku C desa.

Hingga pemberitaan ini ditayangkan, Kepala Desa Kadusirung, Samsu Gunamiharja masih enggan menjawab pertanyaan konfirmasi awak media ini.

Reporter : Sudrajat
Editor : Redaksi

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*