Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten BogorCegah Polusi Sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Cileungsi

Rapat bersama tanggulangi polusi DAS CIleungsi terdiri dari pihak personil Satpol PP Kab Bogor, Kumham Jabar,P olres Kab Bogor, Sub Garnisun 0606/Bgr, Subdenpom III-1/Slw, Kodim 0612

BOGOR (KM) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor kini bekerja ekstra keras untuk solusi pencegahan dan penanganan pencemaran di sungai Cileungsi. Terlebih lagi warga mendapati lagi pencemaran berupa busa dan buih yang diduga berasal dari limbah pabrik di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Cileungsi.

 

Pihak DLH Kabupaten Bogor sendiri sudah melaksanakan rapat dan pembentukan tim kemarin Senin 16 Oktober 2023 di ruang rapat Kantor DLH Kab Bogor yang dipimpin langsung Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dr. Bambam Setia Aji, ST.MBA.

 

Hari ini dilaksanakan apel gabungan dan menerjunkan tim khusus dan melibatkan personil Satpol PP Kab Bogor, Kumham Jabar,P olres Kab Bogor, Sub Garnisun 0606/Bgr, Subdenpom III-1/Slw, Kodim 0612 dan awak media untuk melakukan pengecekan dan penelitian bersama pihak-pihak terkait.

 

Namun untuk hasil kerja tim tersebut masih harus berproses dan membutuhkan waktu. Terkini, DLH bersikap harus ada upaya mengantisipasi terjadinya lagi pencemaran.

 

“Kita tidak bisa memantau sungai itu selama 24 jam, karena baik dari personel maupun anggaran kita terbatas.  Diharapkan kinerja tim membuahkan hasil,ujar Bambam, Rabu (18/10).

 

Setelah titik awal pencemaran teridentifikasi, maka pihaknya akan bergerak ke lapangan untuk memastikan sumber atau asal mula limbah yang dimaksud. Dengan demikian, petugas DLH dapat menindak sumber yang menyebabkan pencemaran sungai.
“Jadi kita akan tindak sumber pencemaran setelah bukti diperoleh. Kita tak bisa memulihkan sungainya, tapi minimal kita lakukan penindakan setelah tahu dari mana asal pencemaran. Misalnya, sekian pabrik kami punya bukti kemungkinan besar ini dari IPAL, ya kita cek IPALnya ,” paparnya.

 

Terkait penindakan, secara khusus Bambam juga menyebutkan bahwa pihak DLH Kabupaten Bogor sesuai aturan hanya bisa mencabut rekomendasi IPAL pabrik atau tempat industri yang menghasilkan limbah dan membuangnya ke aliran sungai. Jadi penutupan pabrik atau tempat usaha pelaku pencemaran itu bukan wewenang DLH.

 

Karena itu, DLH melibatkan penegak hukum dalam menangani berbagai kasus pencemaran limbah pabrik atau tempat industri yang berdampak kepada masyarakat dan lingkungan. “Jadi nanti DLH tugasnya sidak lokasi lalu mengambil sampel air atau udara yang tercemar kemudian hasilnya kita serahkan kepada penegak hukum untuk ditindak lanjut,” pungkasnya.

 

Reporter: Ki Medi

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*