Didemo Ahli Waris H. Amsar, Kades Kadusirung Akhirnya Nongol Juga, Camat Pagedangan Rekomendasikan Jalur Hukum

Camat Pagedangan saat merespon pertanyaan dan merekomendasikan pendemo untuk tempuh jalur hukum (6/12).Dok.KM

TANGERANG (KM) – Sejumlah ahli waris (Alm) H. Amsar selaku pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan seluas 980 m2 tempat berdirinya bangunan SDN 1 Kadusirung benar-benar menunjukkan kejengkelannya dengan menggelar aksi demo di halaman Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Rabu (6/12).

Aksi yang dipimpin langsung oleh kuasa ahli waris berlangsung lancar tanpa kendala. Bahkan orasi terkait adanya dugaan penyerobotan tanah serta pemalsuan keterangan riwayat tanah milik (alm) H. Amsar oleh oknum mafia tanah yang diduga melibatkan kepala desa Kadusirung pun mewarnai suasana aksi tersebut.

Uniknya, setelah hilang bak ditelan bumi karena terus menghindar dan menolak dimintai klarifikasi oleh ahli waris (alm) H. Amsar baik secara formal surat menyurat maupun tatap muka, Kepala Desa Kadusirung, Samsu Gunamiharja akhirnya muncul juga ke hadapan pendemo dengan didampingi Camat Pagedangan, H. Zaenudin,

Dihadapan keluarga ahli waris, Kepala Desa Kadusirung, Samsu Gunamiharja mengatakan bahwa pihaknya tidak merespon surat yang dilayangkan kepadanya karena tidak diperbolehkan. Menurutnya, surat permintaan klarifikasi tersebut seharusnya ditujukan ke dinas terkait bukan ke pihaknya.

Adapun keterangan tanah yang dipermasalahkan tersebut, Samsu Gunamiharja mengaku bahwa itu bukan dari dirinya, namun sudah ada sejak dirinya belum menjabat kepala desa.

“Menyatakan di situ bahwa sejak jamannya Abdul Gani itu sudah milik SD, C nya itu 1103 pak, luasnya 1005 meter, itu sudah milik SD, tahun 78,” ucapnya dihadapan pendemo.

Camat Pagedangan didampingi Kades Kadusirung saat menemui massa aksi demo (6/12). Dok.KM

Sementara itu, Camat Pagedangan, H. Zaenudin, menyampaikan rekomendasi kepada pihak ahli waris H. Amsar agar melakukan gugatan hukum kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang ke pengadilan.

“Sekarang begini saja, karena pemilik tanah saat ini adalah pemerintah daerah, sekarang digugat saja ya, nanti kita sama-sama dipanggil ke pengadilan, kita gelar perkaranya seperti apa, nanti yang bisa memutuskan hakim di pengadilan,” ujar H. Zaenudin dalam rekaman video yang diterima KM (6/12).

Dalam kesempatan yang sama, kuasa ahli waris, Peri Bambang Sugiyanto, menegaskan kembali bahwa aksi yang dilakukan tersebut akibat macetnya komunikasi di Pemerintah Desa Kadusirung yang tak kunjung merespon permintaan klarifikasi pihak ahli waris.

Bambang mengaku sudah berulang kali menyampaikan surat permohonan klarifikasi, penjelasan dan informasi mengenai tanah milik H. Amsar (Almarhum) yang kini sudah beralih kepemilikan menjadi hak Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, namun tak kunjung direspon dan terkesan terus menghindar.

“Aksi ini dilakukan karena tidak adanya jawaban dari pihak pemerintah Kadusirung, kita sudah berkali kali menyurati kepala desa, sampai menembuskan ke RT hingga Bupati, namun kepala desa selalu bergeming,” tegasnya.

“Nah ketika sudah ada aksi ini, baru dia mau menemui kita, kalau tidak dilakukan ini dia tidak pernah mau menemui kita, dan kami sangat kecewa sekali dengan kinerja kepala desa Kadusirung. Ahli waris juga merasa disusahkan. Kalau kita tidak desak, kepala desa tidak pernah mau hadir, itu kan tanah rakyat tanah adat, kok bisa jadi tanah milik pemerintah, gimana ceritanya?,” imbuh Peri Bambang Sugiyanto yang juga Ketua DPD BAKUMHAM RI Provinsi Banten.

“Dari jawaban kades itu, berarti memang dia mengetahui dan pada saat mengukur tanah pasti buat surat keterangan. Itu sudah pengakuan, nanti saya buat LP langsung di Mabes Polri biar dipanggil itu kadesnya,” lanjutnya.

“Intinya Saya selaku ketua DPD Bakumham Provinsi Banten yang ditunjuk sebagai kuasa ahli waris sudah mengklarifikasi dan mengonfirmasi terkait dengan sekolahan SDN 1 Kadusirung kepada bapak camat dan bapak kades, terus kemudian bapak kades menyatakan mengetahui hal seperti itu, jadi dia mengakui bahwa itu proses ada. Mengetahui hal itu kan itu sudah jadi petunjuk bukti,” tegasnya.

“Jadi sekarang ini kuasa hukum sudah banyak ada di belakang, alhamdulillah kasus SD ini sudah ada titik terang, tinggal saya buat LP saja lah kalian ya,” pungkasnya.

Sebagaimana yang dimuat dalam pemberitaan sebelumnya, ahli waris H. Amsar (Almarhum) mengaku bahwa dari lahan seluas 1.340 m2 peninggalan orang tua nya, 360 m2 nya telah dihibahkan secara (lisan) oleh H. Amsar (Almarhum). Hibah tersebut atas permintaan Kepala Desa Kadusirung sebelumnya yaitu Abdul Gani untuk dipergunakan sebagai tempat pendidikan.

Adapun sisanya seluas 980 m2, secara ajaib telah beralih nama dan sudah terbit Sertifikat pada tahun 2018 atas nama Pemerintah Kabupaten Tangerang dan kini sudah berdiri bangunan SDN 1 Kadusirung.

Padahal, menurut keterangan ahli waris, asal usul tanah dengan nomor 1478 Persil 128 D II 0.900, sejak tahun 1967, lahan milik H. Amsar (Almarhum) tersebut belum pernah diperjual belikan dan masih tercatat atas nama pemilik di buku C Desa tersebut.

Reporter : Sudrajat
Editor : Redaksi

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.