Tokoh Adat Desak Polisi Segera Menahan Pelaku Pengeroyok Wartawati di Mamasa

Maryam Nurdianti alias Antyka Nurdian, wartawati korban pengeroyokan istri polisi di Mamasa, Sulawesi Barat

Mamasa,Sulbar (KM) – Sejumlah isteri polisi, pelaku penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang wartawati, Maryam Nurdianti Alias Antyka Nurdian di kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, terancam sanksi adat.

Sebagaimana peraturan adat yang berlaku di kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat yang menyatakan bahwa segala perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai di masyarakat, maka mereka harus siap menerima sanksi adat yang ditetapkan oleh tokoh adat dan tokoh masyarakat setempat.

Perbuatan-perbuatan yang dianggap melanggar norma adat itu, di antaranya, pencabulan, ujaran kebencian, pemerkosaan, pembunuhan, termasuk penganiayaan dan pengeroyokan, seperti yang dilakukan oleh sejumlah anggota bayangkari terhadap seorang wartawati, yang terjadi pada Senin (30/10/2023) lalu.

Ketika itu Antyka mengaku dihajar babak belur oleh empat orang wanita yang diduga isteri anggota polisi, secara tiba-tiba saat hendak makan siang dengan rekan seprofesinya di salah satu Warung Makan milik seorang oknum polisi.

“Rambut saya dijambak,di injak-injak,kepala saya dipukul menggunakan kursi dan tas sampai hidung saya berdarah,” ujar Antyka saat dihubungi melalui telepon selulernya, Jumat (3/11/2023).

Menurut Antyka, aksi penganiayaan yang dilakukan oleh isteri polisi itu dipicu oleh kesalahfahaman dan kecemburuan.

“Isteri polisi itu mencurigai saya ada hubungan spesial dengan suaminya, sehingga dia tiba-tiba menyerang saya dengan membabi buta, saya sempat bertanya ada apa, namun tidak ada jawaban dari si pelaku, saya justru terus dipukuli, rambut saya dijambak hingga terguling ke lantai dan diinjak-injak. Yang saya sesali, polisi si pemilik Rumah Makan, suami dari salah satu pelaku tidak melakukan pencegahan saat istrinya dan ketiga rekannya mengeroyok saya,”imbuh Antyka.

Didampingi keluarganya, Antyka telah melaporkan kejadian penganiayaan yang dialaminya itu ke polres Mamasa, namun hingga saat ini, belum ada tindaklanjut, ibu-ibu bayangkari pelaku pengeroyok itu juga belum dipanggil.

“Seharusnya polisi bertindak profesional, begitu laporan penganiayaan dan pengeroyokan itu diterima, harusnya ditindaklanjuti dengan sidik-lidik, lalu tetapkan tersangka, namun yang terjadi justru saya diseret pada kasus perselingkuhan,” keluh Antyka.

Menyikapi hal itu, tokoh masyarakat Mamasa, Oktovonus Danunan mendesak pihak kepolisian untuk memproses dengan cepat kasus penganiayaan yang menimpa warganya itu.

“Ini akan menjadi preseden buruk bagi pihak kepolisian, bila sengaja memperlambat proses hukum. Jangan sampai karena pelakunya adalah anggota bayangkari polri sehingga prosesnya sengaja diperlambat, apalagi mau melakukan pemutar balikan fakta. Pelaku mau menggunakan isu perselingkuhan, itu harus ada bukti dulu. Tanpa bukti, itu artinya pelaku sudah melakukan penganiayaan tingkat tinggi, menuduh tanpa bukti, lalu kemudian melakukan pemukulan dan pengeroyokan,” ujar Oktovonus.

Sebagai tokoh masyarakat yang mengerti tentang hukum adat Mamasa, Oktovonus mengatakan, pihak pelaku penganiayaan itu terancam sanksi adat.

“Tindakan penganiayaan berupa pemukulan dan pengeroyokan yang mengakibatkan korban terguling, terinjak-injak dan terluka, itu termasuk penganiayaan berat, dan sanksinya berupa seekor kerbau. Terlebih bila si pelaku meminta jalan damai, maka sanksi adat wajib diberlakukan.

” Mereka sudah menganiaya, mengeroyok dan melukai. Kalau mau berdamai bisa saja, tetapi sanksi adat tetap wajib dilaksanakan,”tegas Oktovonus.

“Saya mengalami luka-luka di bagian wajah,dan beberapa lebam di bagian belakang serta kepala dihantam menggunakan kursi plastik dan Asbak yang terbuat dari bambu dan dua buah tas.,” kata Antyka.

Hingga saat ini, belum ada tidak lanjut mengenai proses hukum dari laporan penganiayaan yang telah diserahkan Antyka. Oktovonus, mewakili tokoh masyarakat Mamasa akan terus mendesak percepatan pelaksanaan proses hukum.

“Kami dan keluarga korban akan terus mengawal proses hukum sehingga tidak ada tebang pilih,” pungkas Oktovonus.

Reporter: Daeng Khairil

Editor: redwartawawartawa

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*