Perbup 120 Tahun 2021 Dinilai Tidak Adil, Bayu Warga Cigudeg; Itu Tidak Adil Tapi Mengadili
BOGOR (KM) – Bayu selaku warga Cigudeg merasa prihatin dan peduli terhadap nasib supir truk dan nasib para buruh kasar (pekerja pangkalan batu) dengan peraturan bupati kabupaten Bogor Iwan Setiawan yang ditetapkan dalam perbup nomor 120 tahun 2021. (23/11). Dimana aturan tersebut merevisi tentang pembatasan jam operasional truk tambang.
“Saya tidak merasa keberatan akan suatu peraturan bupati kabupaten Bogor jika memang putusan tersebut adil dan untuk kepentingan seluruh warga kabupaten Bogor, bukan hanya untuk sebagian warga,” jelas Bayu saat di wawancarai di Cigudeg (23/11).
“Saya merasa keberatan atas revisi perbup 120 tahun 2021, dimana pembatasan jam operasional di tambah yang semula pukul 20.00 wib – 05: 00 wib, sekarang menjadi 22:00 – 05:00 wib. Tentu itu akan berpengaruh terhadap semua warga, bukan hanya warga Cigudeg dan supir truk tapi saya juga merasa itu akan berpengaruh untuk ekonomi sebagian warga kecamatan Parungpanjang,” jelas Bayu saat di wawancarai di Cigudeg (23/11).
“Jelas Perbup kabupaten Bogor nomor 120 tahun 2021 yang telah di revisi beberapa hari lalu itu bertentangan dengan Makna dan arti pentingnya pekerjaan bagi setiap orang, dimana tercermin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Serta ayat (2), menyatakan bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” ungkapnya.
“Saya merasa perbup itu tidak akan efektif jika masih ada oknum yang diduga melakukan pungli yang meloloskan truk melintas di jam tayang. pukul 20:00 -05:00 wib pun saya rasa cukup untuk membatasi jangan di tambah, karena meskipun di tambah, saya tegaskan pembatasan jam tayang tidak akan efektif jika masih ada oknum yang diduga pungli masih ada untuk meloloskan truk yang melintas.
“Maka dari itu dalam waktu dekat saya akan melakukan gugatan ke PTUN atas dasar Perbup tersebut bertentangan dengan UUD 1945 pasal 27 ayat (1) dan (2),” tegas Bayu.
Reporter: Andriawan
Editor: red
Leave a comment