Hak Jawab: Bantah Kejanggalan Anggaran Dalam Proyek Betonisasi Jalan, Ini Kata Kades Megamendung

BOGOR (KM) – Dugaan adanya kejanggalan yang disampaikan Center for Budget Analysis (CBA) dalam penggunaan anggaran pada proyek berjudul Betonisasi Jalan dan Kelengkapannya di Dusun 1 RT.03 RW 01 dan 02 Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor senilai Rp.1 Milyar dari anggaran APBDes mendapat bantahan dari Duduh Manduh selaku Kepala Desa Megamendung
Dalam klarifikasinya kepada kupasmerdeka.com (17/11), Duduh Manduh menyampaikan bahwa kegiatan yang dimaksud adalah Program Sirnagalih Beauty Proyek, yaitu kegiatan pembangunan infrastruktur desa untuk penunjang transportasi dan ekonomi masyarakat, khususnya penunjang Wisata Desa Megamendung,
Menurut Duduh, program tersebut merupakan salah satu program strategis desa Megamendung yang sudah tertuang dalam RPJMDes, dan sudah melalui mekanisme perencanaan anggaran yang sesuai peraturan yang berlaku.
Ia menambahkan, program tersebut juga dilaunching di hadapan Muspika dan lebih dari 30 wartawan ikut menyaksikannya.
“Bahkan program ini merupakan program unggulan yang tidak dimiliki oleh desa desa lain,” ujarnya Duduh Manduh (17/11).
“Semua orang menikmati, dan tidak dipungkiri para pemilik villa dan hotel tentu mereka punya hak untuk menikmati infrastruktur yang bagus, sebab mereka merupakan subjek pajak dan pahlawan pembangunan sebagai penyumbang pajak yang baik,” ungkapnya.
Terkait tudingan tidak masuk akalnya pagu anggaran yang digunakan dalam kegiatan betonisasi jalan dan kelengkapannya tersebut, Duduh mempersilahkan agar menunggu hasil audit dari institusi yang berwenang (inspektorat).
“Ingat ya jenis kegiatan itu betonisasi jalan dan kelengkapannya (kelengkapan: trotoar, drainase, dan pelebaran jalan). Untuk monitoring dan evaluasi sudah dilaksanakan oleh Pihak DPMD, PUPR dan kecamatan, semuanya oke tidak ada temuan apapun,” tegasnya.
Duduh mengatakan, sebelumnya dari pihak aparat penegak hukum (APH) yakni Kejaksaan Negeri Cibinong juga telah mengadakan upaya pencegahan penyimpangan kegiatan pembangunan, dengan melaksanakan Giat Jaga Desa, di mana para kepala desa, BPD, TPK dan Kaur Perencanaan desa telah dikumpulkan dan diberi bimbingan teknis supaya para kepala desa melaksanakan kegiatan dengan akuntabilitas dengan penuh kepatuhan pada aturan hukum.
“Salah satu narasumber dari Kejaksaan adalah Kasi Intel Kejari bapak Marjuki,” jelasnya.
“Terima kasih atas atensi dan kepedulian dari kawan-kawan media yang melakukan kontrol dan koreksi terhadap kegiatan Pemerinta Desa Megamendung,” pungkasnya.
Reporter : Sudrajat
Editor : Red
Leave a comment