Gedung SDN Kadusirung 1 Tangerang Diportal Ahli Waris, Lahan Yang Dipakai Diduga Bermasalah

Pemasangan portal di pintu SDN Kadusirung 1 oleh ahli waris (Dok.KM)

TANGERANG (KM) – Kasus mafia tanah di wilayah Kabupaten Tangerang mulai terkuak lagi. Kali ini dialami oleh ahli waris almarhum H. Amsar yang mengaku tanah peninggalan orang tua nya seluas 960 m2 telah beralih nama dan sudah terbit Sertifikat Hak Milik pada tahun 2018 atas nama Pemerintah Kabupaten Tangerang dan sudah berdiri di atas lahan tersebut sebuah bangunan Sekolah Dasar Negeri Kadusirung 1.

Padahal, menurut keterangan ahli waris, sejak tahun 1967, lahan milik (Alm) H. Amsar tersebut belum pernah diperjual belikan dan masih tercatat atas nama pemilik di buku C desa.

Hal tersebut diungkapkan Peri Bambang Sugiyanto selaku Kuasa Ahli Waris dalam keterangan tertulisnya kepada Kupasmerdeka.com (27/11).

Bambang menjelaskan, pada tahun 1967 Kepala Desa Kadusirung, Abdul Gani (almarhum), mendatangi H. Amsar dan meminta tanahnya untuk dihibahkan guna kepentingan pendidikan (sekolah dasar), dan H. Amsar saat itu setuju untuk menghibahkan secara lisan tanah seluas 360 m² dari total tanah 1340 m2 yang dimilikinya.

Seiring berjalannya waktu, pemerintah melalui dinas pendidikan melakukan perluasan area pembangunan di tanah yang tidak termasuk dihibahkan, dan saat ini sudah timbul sertifikat no.00005 atas nama Pemerintah Kabupaten Tangerang seluas 1340 m².

“Tanah seluas 360 m2 itu dihibahkan secara lisan, dan sisanya yang 980 m2 tidak pernah diperjual belikan/dihibahkan. Untuk alas hak tanah atas nama Amsar Soma, Girik no.1478 Persil 128 0.900 ha (sesuai catatan di buku C desa),” terang Bambang.

“Sertifikat no.00005 ini terbit 2018, ini kejahatan kepala desa yang mengaburkan riwayat tanah, karena pengajuan sertifikit ini dari orang desa. Alas hak ini yang dipertanyakan, namun kepala desa bungkam. Bupati pun sudah diberi tembusan, Ini kepala desanya yang tidak bisa dikonfirmasi oleh ahli waris dan pemerintah, dia selalu mangkir,” jelasnya.

“Sudah jelas itu surat palsu, atau jika ada keterangan dari kepala desa, itu keterangan palsu. Tanah ini milik keluarga dan ahli waris sudah menguasakan kepada saya untuk diurus,” tegasnya.

“Kita ahli waris sebetulnya tidak mempersoalkan yang 360 m2 karena sudah kita hibahkan, namun yang 980 m2 monggo pemerintah bayar, karena ditanah itu sudah berdiri bangunan sekolah dasar,” lanjutnya.

Bambang menambahkan, pihaknya sudah melayangkan surat permintaan klarifikasi ke kepala desa Kadusirung pada 16 November 2023 dan belum ada respon. Surat tersebut juga sudah ditembuskan ke berbagai pihak terkait mulai dari RT hingga ke Bupati.

“Portal sudah kami siapkan, kita akan pasang sore ini (27/11) karena belum ada respon dan itikad baik sama sekali,” sambungnya.

Saat ditanya mengenai tuntutan, dengan tegas Bambang menyatakan bahwa kepala desa harus bertanggung jawab atas terbitnya sertifikat no.00005 serta pemerintah harus membayar jika membutuhkan tanah tersebut.

“Kami tidak pernah menghambat pembangunan pemerintah, kami mendukung pemerintah, dengan bukti bahwa orang tua kami telah memberikan tanah nya (dihibahkan) 360 m2,” terangnya.

“Kami pun kecewa dengan pemerintah, karena merampas tanah kami sebagai warga negara yang baik,” pungkasnya.

Hingga tayangnya berita ini, Samsu Gunamiharja selaku Kepala Desa Kadusirung, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, saat dikonfirmasi KM mengenai hal tersebut, masih bungkam dan belum bersedia menjawab pertanyaan yang dilayangkan.

Reporter : Sudrajat
Editor : Redaksi

Komentar Facebook

4 Comments

  1. Ini harus ditumpas tuntas siapa saja oknumnya. Mari kita tuntaskan kasus mafia tanah seperti ini. Sangat merugikan

  2. Kasus seperti ini memang sangat merugikan. Sayapun pernh mengalami kasus seperti ini. Berantas mafia tanah

  3. As a resident of Kadusirung village, I confirm that the land really belongs to the heirs of H Amsar

  4. Sungguh keterlaluan, apakah kades itu dipilih untuk bungkam ? Menteri desa harus d senggol …..

Leave a comment

Your email address will not be published.


*