Sulit Ditemui Warga Karena Jarang Masuk Kantor, Kepala Desa Bojong Murni Ciawi Terancam Sanksi

BOGOR (KM) – Salah satu faktor penunjang keberhasilan dalam pembangunan desa yaitu terletak pada sosok pemimpin desa nya, yakni kepala desa yang dengan kecakapannya mampu menggerakkan seluruh perangkat desa dalam merancang dan menyukseskan program-program desa.
Guna mencapai keberhasilan tersebut, tentunya kepala desa dituntut untuk selalu hadir di kantor agar senantiasa siap sedia apabila dibutuhkan peran dan fungsinya, termasuk dalam hal melayani warga yang membutuhkan pelayanan darinya, hal tersebut sejalan dengan peraturan yang menekankan bahwa kepala desa bertanggung jawab kepada masyarakat melalui BPD.
Namun, berbeda hal nya dengan yang dialami warga desa Bojong Murni Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor. Menurut pengakuan warga setempat, Kepala Desa Bojong Murni bernama Muhamad Kusnadi sangat sulit ditemui dan jarang terlihat di kantornya, sehingga banyak warga yang kecewa karena tidak mendapat pelayanan yang baik dan jadi terhambat urusannya.
“Bojong mah sekarang parah, kemunduran bukan kemajuan dan pembangunan juga gak tersebar, lebih banyak di dusun 1. Dusun 2 kalau dibandingkan dengan dusun 1 jauh pak. Dusun 1 pembangunan 80%, sementara dusun 2 cuma 20% bahkan hanya 10%,” ungkap warga yang menolak disebutkan identitasnya karena takut diintimidasi pihak desa yang dinilainya arogan.
Menurutnya, proyek pembangunan infrastruktur di desa Bojong Murni haruslah proyek yang bersifat menguntugkan buat kepala desa.
“Masyarakat juga sulit jika ada perlu ke dia. Dia itu memposisikan diri sebagai diri sendiri, padahal dia itu harusnya memposisikn diri sebagai kepala desa, pemimpin desa yang melayani masyarakatnya, yang jika masyarakatnya ada keperluan menjadi mudah,” ungkapnya kepada Kupasmerdeka.com (30/10).
“Kepala Desa Bojong Murni sangat susah ditemui, tidak pernah ada di kantor desa dan jika masyarakatnya ada keperluan, ke rumahnya pun tidak pernah ada, menghubungi nomor HP nya juga tidak aktif karena sering gonta ganti nomor,” pungkasnya kesal.
Sebagai informasi, dalam Pasal 29 UU 6/2014 menyatakan beberapa hal yang sangat dilarang dilakukan oleh Kepala Desa, yaitu merugikan kepentingan umum; membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan/atau golongan tertentu; menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan atau kewajibannya; melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan atau golongan tertentu; melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa.
Larangan lainnya adalah melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempenggaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya; menjadi pengurus partai politik; merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan; ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah; melanggar sumpah/janji jabatan; serta meninggalkan tugas selama 30 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Reporter : Sudrajat
Editor : Redaksi
Leave a comment