MK Tolak Gugatan PSI Soal Usia Capres-Cawapres Berusia 35 Tahun

JAKARTA (KM) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.
Putusan ini dibacakan pada Senin, 16 Oktober 2023, oleh hakim Saldi Isra. Mahkamah berpendapat, penentuan usia minimal capres-cawapres menjadi ranah pembentuk undang-undang.
“Dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari,” ujar hakim Saldi Isra, Senin (16/10/2023).
Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sendiri berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.
Putusan ini disambut baik oleh Partai Gerindra, salah satu partai yang mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
“Kami menghormati putusan MK. Kami tetap akan mengikuti aturan yang ada,” ujar juru bicara Partai Gerindra, Andre Rosiade.
Putusan ini juga disambut oleh partai-partai politik lainnya. Partai Golkar, misalnya, menyatakan bahwa putusan MK sudah sesuai dengan aspirasi masyarakat.
“Kami menghormati putusan MK. Kami menilai putusan ini sudah sesuai dengan aspirasi masyarakat,” ujar juru bicara Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily.
Putusan MK ini memiliki beberapa implikasi. Pertama, putusan ini memastikan bahwa batas usia minimal capres-cawapres tetap 40 tahun. Kedua, putusan ini membatasi kesempatan bagi generasi muda untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden. Ketiga, putusan ini dapat menjadi perdebatan di masyarakat tentang apakah batas usia minimal capres-cawapres perlu diturunkan.
Reporter: mso
Editor: red
Leave a comment