PT Cahaya Timur Garmindo (CTG) Pemalang Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan dan UU Pers

Perwakilan Tim Media SBI

PEMALANG (KM) – Pemberitaan terkait keryawan PT. Cahaya Timur Garmindo Pemalang Jawa Tengah yang mengadukan keluhannya, Sabtu (9/9) menjadi perhatian serius manajemen pabrik yang berlokasi di Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Beji, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang.

 

Dari rilis pemberitaan yang diterima redaksi, Jumat (22/9) diungkapkan PT. Cahaya Timur Garmindo (CTG) diduga telah melanggar beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

 

“Pemotongan gaji karyawan yang sakit, padahal dilengkapi surat keterangan dari dokter. Hal ini bertentangan dengan Pasal 93 UU Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa pengusaha wajib membayar upah terhadap pekerja yang tidak melakukan pekerjaan karena alasan, termasuk sakit,” ungkapnya.

 

“Pemotongan gaji karyawan yang izin karena kepentingan mendesak. Hal ini juga bertentangan dengan Pasal 93 UU Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa pengusaha wajib membayar upah terhadap pekerja yang tidak melakukan pekerjaan karena alasan, termasuk izin karena kepentingan mendesak,” lanjutnya.

 

“Pencairan THR karyawan sebesar 50%. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah,” jelasnya.

 

Selain itu, manajemen PT. CTG atas nama Mr. K yang dipercaya CL juga diduga telah menghalang-halangi kebebasan pers dengan meminta media SBI  untuk men-takedown (menghapus berita- red) pemberitaan yang telah tayang.

 

“Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan pers dalam menyajikan peristiwa dan opini,” ungkap Pimpinan Media SBI Agung Sulistyo.

 

Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang dan Kementerian Ketenagakerjaan diharapkan dapat turun tangan untuk menangani dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. CTG.

 

“Hal ini penting untuk melindungi hak-hak karyawan dan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

 

Diharapkan langkah Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang dan Kementerian Ketenagakerjaan dapat melakukan pemeriksaan terhadap PT. CTG untuk memastikan kebenaran dugaan pelanggaran.

 

“Menegur PT. CTG jika terbukti melanggar peraturan perundang-undangan, meminta PT. CTG untuk membayar upah yang belum dibayarkan kepada karyawan, memberikan sanksi kepada PT. CTG jika terbukti melanggar peraturan perundang-undangan,” terangnya.

 

Penanganan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. CTG penting untuk dilakukan agar tidak terjadi lagi kasus serupa di masa mendatang.

Reporter: Mso/ AS

Editor: red

Komentar Facebook

1 Comment

  1. Carter pemilik lama tidak bertanggung jawab, karyawan minta thr yang 50-% juga pesangon

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.